Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Proses rekapitulasi perolehan suara di 246 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua akan dilakukan secara bertahap oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Ketua PPD Distrik Nabire, Ronald M Komboi, mengatakan proses rekapitulasi dari tiga kampung dan sembilan kelurahan akan dilakukan bertahap. Mulai Jumat (11/1/2020) sudah dimulai dengan rekap dari masing-masing kelurahan dan kampung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami mulai hari ini dan rencananya sampai Senin mendatang. Namun hari ini ada beberapa kelurahan yang masih tertunda sehinga hari Minggu juga dijadwalkan dilakukan penghitungan setelah ibadah,” kata Komboi kepada Jubi, Jumat (11/12/2020) sore.
Saat ini, rekap PPD mengalami kendala akibat miskomunikasi terkait penambahan suara cadangan yang dimasukan antara PPD dan saksi. Sebab salah satu saksi bersikeras agar suara cadangan (surat suara tambahan) tidak dimasukan dalam perhitungan. Padahal dalam peratuhan PKPU dibolehkan bahwa mereka yang tidak terdaftar di DPT namun warga setempat dibolehkan untuk memilih dengan menunjukkan KTP dan bisa mencoblos.
“Ya, karena ada kesalahpahaman dari salah satu saksi dari Kelurahan Karang Tumaritis. Jadi kami baru rekap dua kelurahan yakni Karang Tumaritis dan Kelurahan Kelurahan Oyehe. Jadi ini kami baru mau lanjut lagi ke kelurahan lain sampai malam,” katanya.
“Jadi belum ada hasil akhir,” lanjut Ronald.
Baca juga: Ini tanggapan warga soal surat undangan pencoblosan di Nabire
Ia berharap kepada para kandidat dan pendukung masing-masing calon bahwa PPD sebagai penyelenggara akan selalu berdiri di tengah dan tidak memihak kepada salah satu kandidat. Apapun hasilnya nanti merupakan hasil final nantinya yang akan disampaikan sesuai hasil rekap.
“Jadi saya mohon pengertian kepada semua pihak. Kami kerja sesuai aturan dan tidak memihak salah satu kandidat,” kata Komboi.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Distrik Nabire, Fredrik Y Giyai, mengatakan rekapitulasi tingkat PPD Nabire masih berjalan lancar walaupun ada saksi yang belum sepakat dengan suara cadangan.
Terkait pelanggaran, Giyai mengatakan ada indikasi terjadi sejumlah pelanggaran.
“Ada indikasi ada mobilisasi massa. Tapi kami tidak bisa proses sebab belum ada aduan atau laporan yang disertai bukti-bukti dan salinan C1KWK. Kalaupun ada dan tidak ditandatangai oleh saksi-saksi maka apa yang mau ditindaklanjuti,” tambah Giyai. (*)
Editor: Dewi Wulandari