Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Manokwari pada Jumat (18/9/2020) melanjutkan persidangan dalam perkara dugaan pembunuhan anggota Brimob di base camp PT Wanagalang Utama di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang terjadi pada April 2020. Dalam pemeriksaan saksi pada Jumat, terungkap bahwa PT Wanagalang Utama belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat terdakwa Frans Aisnak.
Pada sidang Jumat, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery memeriksa keterangan Gerson Lesilolo, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gerson Lesilolo merupakan staf PT Wanagalang Utama (PT WGU), dan telah bekerja di PT WGU sejak 2020.
Dikutip dari keterangan pers tertulis Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, selaku tim penasehat hukum terdakwa Frans Aisnak, dalam kesaksiannya Gerson Lesilolo menjelaskan bahwa terdakwa Frans Aisnak merupakan pemilih hak ulayat dari lokasi Hak Pengusahaan Hutan PT WGU di Teluk Bintuni, Papua Barat. Lesilolo menyebut, manajemen PT WGU belum menulasi pembayaran ganti rugi hak ulayat kepada Frans Aisnak.
Menurut Lesilolo, Frans Aisnak pernah mendatangi manajemen PT WGU, mempersoalkan ganti kerugian hak ulayatnya. Akan tetapi, Frans Aisnak tidak melakukan kekerasan apapun saat menyampaikan tuntutan itu, dan hanya berbicara dengan manajemen PT WGU.
Baca juga: PH batal ajukan eksepsi dalam kasus pembunuhan Brimob di Teluk Bintuni
“Saya sudah lama kenal Frans Aisnak. Saya dengan Frans sudah seperti keluarga saja. Frans itu biasa mulutnya saja yang besar bicara, marah-marah. Akan tetapi, dia tidak pernah lakukan tindakan kekerasan terhadap kami karyawan perusahaan,” kata Lesilolo saat bersaksi dalam persidangan Jumat, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis LP3BH Manokwari.
Kesaksian Lesilolo itu dikuatkan oleh saksi lainnya, Alfian Leiluhu. Leiluhu menyebut, sebagai pemilih hak ulayat bahkan Frans Aisnak memiliki sebuah kamar tidur di base camp PT WGU. “Frans Aisnak tinggal di base camp, karena dia sedang belajar mengemudikan kendaraan alat berat,” kata Leiluhu, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis LP3BH Manokwari.
Dalam perkara itu, Frans Aisnak dan Pontius Wakom didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, termasuk pasal pembunuhan berencana. Tim LP3BH Manokwari yang terdiri dari advokat Yan Christian Warinussy, Thresje Juliantty Gasperzs, Simon Banundi, dan Karel Sineri menyatakan klien mereka Frans Aisnak membenarkan kesaksian Gerson Lesilolo dan Alfian Leiluhu itu.
Dalam persidangan Jumat itu, JPU Piter Louw juga menghadirkan saksi lainnya, yaitu Bripka Imanuel Arwam selaku penyidik yang memeriksa terdakwa Pontius Wakom, orang yang bersama-sama Frans Aisnak didakwa melakukan pembunuhan terhadap Briptu Mesak Viktor Pulung. Akan tetapi, buruknya sambungan internet membuat kesaksian Bripka Imanuel Arwam tidak terdengar dalam persidangan secara daring itu.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G