Dubes pertanyakan proses hukum penembak WN Selandia Baru di Timika

Ilustrasi penembakan di Papua
Ilustrasi penembakan - IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Jonathan Austin, mempertanyakan proses hukum terhadap para pelaku penembakan warga negaranya yang terjadi di Kuala Kencana Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tahun 2020 lalu.

“Memang benar Dubes Selandia Baru menanyakan proses hukum terhadap pelaku penembakan Graeme Thomas Wall yang terjadi 30 Maret 2020, saat pertemuan yang dilakukan secara video conference,” kata Waka Polda Papua, Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto, di Jayapura, Rabu (24/3/2021).

Read More

Dalam pertemuan yang dilakukan secara virtual video conference yang berlangsung 23 Maret 2021, pihaknya menjelaskan proses penanganan kasus penembakan yang dilakukan kelompok bersenjata.

Almarhum Wall yang merupakan karyawan PT. Freeport ditembak kelompok bersenjata dan salah satu pelakunya yakni Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Batalion Kodap 8 Intan Jaya, tewas tertembak saat penyergapan kamp kelompok bersenjata di Iwaka, tanggal 9 April 2020.

“Selain Tandi Kogoya, polisi juga menangkap TW yang juga terlibat dalam kasus penembakan di areal perkantoran PT. Freeport yang menewaskan Wall,” kata Brigjen Pol Eko seraya mengaku kasusnya masih terus ditangani karena pimpinan kelompok bersenjata yang sering melakukan penembakan di sekitar wilayah penambangan belum ditangkap.

“Upaya penegakan hukum terhadap KKB masih terus dilakukan,” kata Brigjen Pol Eko.

Baca juga: TPNPB nyatakan bertanggungjawab atas penembakan di Kuala Kencana

Ditambahkan, dalam pertemuan yang dilakukan secara VC itu Dubes Selandia Baru juga menawarkan kerjasama dengan Polda Papua guna meningkatkan kapasitas anggota Polri yang bertugas di Papua.

“Kami menyambut baik tawaran tersebut guna meningkatkan kapasitas personel Polri yang bertugas di Polda Papua,” kata Brigjen Pol Eko. (*)

Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply