Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke mengamankan tiga truk bermuatan balok dan papan yang dibawa dari Distrik Jagebob. Kini truk bersama muatannya itu ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Betul, anggota saya mengamankan tiga truk itu pada Kamis, 12 Agustus 2021, tepatnya di Jati-Jati, SP-7, Kampung Hidup Baru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Pombos, di ruang kerjanya, Senin (16/8/2021)
Dalam satu truk, jelas Pombos, bermuatan empat kubik papan serta balok. Dengan demikian, jumlah kayu diamankan sebanyak 12 kubik. Sedangkan pemiliknya (sopir) sendiri wajib lapor setiap hari.
Disinggung rumor yang berkembang kalau pemilik balok dan kayu tersebut milik oknum anggota di salah satu kesatuan, Pombis menolak memberikan komentar.
“Kami hanya tahu saja kalau 12 kubik balok dan kayu itu milik ketiga sopir yang hendak dibawa ke kota untuk dijual,” katanya.
Baca juga: Sebulan listrik padam, masyarakat Kimaam kecewa
Kasi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin, mengakui juga tiga truk diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tentunya sejumlah pihak termasuk ketiga sopir akan dimintai keterangan sehubungan dengan temuan kayu ilegal tanpa dokumen tersebut,” tegasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari