Polisi yang berpolitik dalam Pilkada Teluk Bintuni akan jalani sidang kode etik

Kapolda Papua Barat
Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing berfoto bersama seusai keterangan pers akhir tahun 2020. - Dok. Bid Humas Polda PB

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing menegaskan oknum polisi yang diduga terlibat kegiatan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni 2020 akan menjalani sidang kode etik. Hal itu dinyatakan Sihombing dalam keterangan pers kinerja Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari pada Selasa (29/12/2020).

“Untuk kasus penindakan disiplin internal, ada satu dari dua oknum anggota Polri di Kepolisian Resor Bintuni yang diduga tidak netral dalam Pilkada. Ia akan menjalani sidang kode etik,” ujar Sihombing.

Read More

Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada Teluk Bintuni ditemukan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengirimkan tim asistensi untuk menangani situasi di Teluk Bintuni. “Saya perintahkan tim asistensi ke Bintuni, diantaranya Kepala Biro Operasi, Direktur Intelijen Keamanan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat. Saat itu Kabid Propam periksa dua anggota yang diduga tidak netral,” kata Sihombing.

Baca juga: 7 TPS Pilkada Bintuni terancam PSU, Bawaslu: 32 TPS sudah terkonfirmasi

Ia menegaskan pihaknya tidak menginginkan ada anggota Polri melakukan pelanggaran lalu dibiarkan. “Kita tetap menindak, karena slogan Polda Papua Barat itu Waaja Keema Nene Kapoka. Jadi, [kami] harus melayani dengan hati seiiring slogan tersebut,” kata Sihombing.

Sihombing juga memaparkan kinerja jajarannya sepanjang 2020. Ia menyatakan adanya peningkatan pelanggaran dan ketertiban anggota Polda Papua Barat dan Polres jajaran diantaranya, untuk jenis pelanggaran Disiplin tercatat sebayak 55 kasus. Jumlah itu meningkat ketimbang tahun 2019 sebanyak 41 kasus.

Selain itu, pada 2020 ada pelanggaran kode etik profesi, terjadi sebanyak 74 kasus. Jumlah itu juga meningkat ketimbang 2019, yang hanya mencatat 30 kasus pelanggaran kode etik profesi.

Baca juga: Distribusi logistik pilkada ke Bintuni paling akhir

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat mencatat pada 2020 pihaknya mengungkap kasus penjualan senjata api ilegal. Dari dua tersangka kasus itu, polisi menyita 11 pucuk senjata api ilegal.

“Pada Maret 2020, tim reskrimum berhasil tangkap 1 tersangka dengan 5 pucuk senpi. Sedangkan pada November 2020 lalu, tim ini kembali tangkap 1 tersangka dengan 6 pucuk senpi ilegal asal Filipina,” ujar Sihombing.

Sepanjang 2020, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menangani 28 kasus korupsi, dan berhasil menyelamatkan Rp1.159.197.461,00 uang negara. “Adapula kasus menonjol lainnya, yaitu kasus tambang emas ilegal. Sejumlah enam tersangka perkaranya telah [dilimpahkan] ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ujar Sihombing.

Sihombing juga menyatakan meningkatkan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. “Jumlah sabu yang diamankan sebanyak 878,62 gram, ganja 7.836,21gram. Sementara minuman beralkohol produksi pabrik 2.160 botol berbagai merek, dan minuman beralkohol lokal sebanyak 1.248 liter terdiri,” tutur Sihombing.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply