Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Richard Paimu (19), pelaku pembacokan seorang bocah berusia lima tahun hingga meninggaal dunia, saat bocah tersebut bersama ayahnya yang mengendarai sepeda motor melintas di ruas Jalan Husein Palela, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (23/3/2021), akhirnya ditangkap aparat Polres Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Merauke, Sabtu (17/4/2021), mengatakan pelaku utama pembacokan bocah lima tahun hingga meninggal, atas nama Richard Paimu, telah ditangkap tim Rajawali, Jumat (16/4/2021) kemarin.
“Saat hendak ditangkap di salah satu tempat, pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga anggota melumpuhkan dengan cara menembak di kedua kakinya,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat melakukan aksi, kedua pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Usai melakukan aksi, keduanya langsung melarikan diri.
Beberapa saat setelah kejadian, Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Namun keduanya tak kunjung ditemukan. Lalu polisi mendatangi tempat tinggal kedua pelaku, tetapi keduanya sudah menghilang. Beberapa hari kemudian, salah seorang pelaku atas nama Herman menyerahkan diri. Dari situ, langsung dilakukan pemeriksaan secara kontinyu.
Baca juga: Wakil Gubernur Papua mengutuk keras pembunuhan 2 guru di Beoga
Sementara, pelaku pembacokan, Richard Paimu, kepada sejumlah wartawan mengakui membacok anak berusia lima tahun itu di bagian kepalanya.
“Saat itu saya tidak tahu kalau yang saya bacok adalah anak kecil, lantaran terhalang bapaknya,” ujar dia.
Pelaku mengatakan dirinya dan kawannya melakukan aksi pemalakan untuk meminta uang kepada ayah korban.
“Betul, teman saya Herman yang meminta uang dari ayah anak itu. Hanya saja tidak diberikan, sehingga pembacokan saya lakukan,” ungkapnya.
“Saya membacok anak itu, sedangkan Herman menyerang ayahnya. Selanjutnya kami melarikan diri,” katanya sambil mengaku bertobat dan tak ingin melakukan perbuatan lagi. (*)
Editor: Dewi Wulandari