Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua resmi ditunda dari jadwal nasional, 9 Desember 2020. Penundaan tersebut dikarenakan adanya sidang sengketa yang sedang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu setempat.
Menurut Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, pihaknya baru dapat menetapkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Boven Digoel setelah keluar hasil putusan sengketa Selasa [8/12/2020] sore ini.
“[Pilkada di Boven Digoel] ditunda karena saat ini Pak Yusak sedang lakukan sengketa di Bawaslu. Jadi, Bawaslu lakukan sidang cepat sampai dengan kemarin [Senin, 7 Desember 2020] pemeriksaan saksi, lalu hari ini [Selasa] sidang putusan. Karena itu, sementara menunda tahapan karena ada sidang sengketa di Bawaslu,” kata Theodorus Kossay kepada Jubi, Selasa pagi.
Kossay memastikan penyelenggaraan pemilkada di Provinsi Papua pada 9 Desember 2020 nanti bakal dilaksanakan hanya oleh 10 kabupaten, yaitu Kabupaten Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.
Sementara penyelenggaraan pemilukada di Kabupaten Boven Digoel akan bergeser ke tanggal yang belum dapat ditentukan saat ini.
“Karena itu juga, kita tidak cetak surat suara. Setelah putusan hari ini, kita tunggu putusannya seperti apa. Setelah ada putusan lalu kita minta petunjuk ke KPU RI, kemudian kita bisa jadwalkan ulang,” kata Kossay.
Kossay menjelaskan berdasar surat keputusan dari KPU RI tertanggal 6 Desember 2020, KPU RI mengeluarkan surat keputusan dengan empat poin. Dikatakan bahwa sementara tahapannya masih dalam proses sengketa maka tahapannya menunggu hasil sengketa dulu, maka KPU mempertimbangkan penundaan.
Baca juga: Sengketa Pilkada Boven Digoel, Ini sejumlah pertimbangan KPU
Seperti diketahui, kericuhan massa terjadi di Boven Digoel pasca-penganuliran calon kepala daerah Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba pada 10 hari menjelang pemungutan suara.
Saat itu massa tidak terima dengan hasil keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020.
Pembatalan dilakukan menyusul surat Kalapas Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai mantan napi korupsi.
Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Sementara itu, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur seseorang baru boleh mencalonkan diri di pilkada lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Keputusan itu memicu kerusuhan di Boven Digoel. Simpatisan Yusak-Yakob menyerang kantor KPU dan rumah calon bupati lainnya. Selain pasangan Yusak-Yakobus yang diusung Demokrat, Golkar, dan Perindo, tiga pasangan calon lain yang mendaftar adalah Martinus Wagi-Isak Bangri diusung PDI-P dan PKS; Lukas Ikwaron-Lexi Wagju diusung Nasdem dan Gerindra; dan Chaerus Anwar-Nathalis B. Kaket diusung oleh PPP dan PKB. [*]
Editor: Dewi Wulandari