PH batal ajukan eksepsi dalam kasus pembunuhan Brimob di Teluk Bintuni

Ilustrasi pengadilan Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Manokwari pada Jumat (11/9/2020) melanjutkan persidangan dalam perkara dugaan pembunuhan anggota Brimob di base camp PT Wanagalang Utama, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang terjadi pada April 2020. Dalam sidang itu, tim penasehat hukum terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom menyatakan tidak mengajukan eksepsi, dan meminta sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam perkara itu, Frans Aisnak dan Pontius Wakom didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, termasuk pasal pembunuhan berencana. Dalam siaran pers tertulisnya pada Jumat, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyebut terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom dihadapkan ke pengadilan dengan pengawalan ketat.

Read More

“Kedua terdakwa dihadapkan [ke pengadilan] oleh jaksa Ramli Amana, jaksa Piter Louw, dan Jaksa Frederika Uriway, dengan [dikawal] seorang anggota polisi bersenjata api. [Kedua terdakwa tiba dengan tangan] diborgol. Saat sidang, borgolnya dilepas,” demikian siaran pers LP3BH Manokwari.

Dalam persidangan Jumat, tim penasehat hukum kedua terdakwa dijadwalkan untuk membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan itu. Akan tetapi, advokat Yan Christian Warinussy selaku penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca juga: Polda Papua Barat ungkap motif pembunuhan anggota Brimob di Bintuni

“Majelis hakim yang mulia dan jaksa yang kami hormati, setelah kami berkonsultasi dengan kedua terdakwa, kami berpandangan bahwa kami tidak akan mengajukan keberatan. Kami mohon persidangan dapat dilanjutkan ke pokok perkara,” kata Warinussy, sebagaimana dikutip dari siaran pers LP3BH Manokwari.

Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (17/9/2020) dan Jumat (18/9/2020). Sidang pekan depan itu akan mendengarkan keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang itu, Warinussy meminta kepada majelis hakim untuk mendapatkan salinan berkas perkara itu. JPU Piter Louw menyatakan akan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan kedua terdakwa.

Akan tetapi, ketua majelis hakim Sonny Laomoery memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan berkas perkara secara lengkap. “Tidak, bukan hanya berita acara, tapi berkas perkara lengkap harus saudara berikan kepada penasihat hukum, itu perintah hukum acara pidana,” kata Laomoery.(*)

Editor: Admin Jubi

Related posts

Leave a Reply