Peredaran minol bisa dicegah dengan taat aturan

papua-demo-minol-kab-jayapura
Demo penolakan peredaran minol oleh masyarakat di Sentani, Kabupaten Jayapura,  beberapa waktu lalu - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Makbon, mengatakan cara yang efektif untuk memerangi peredaran minuman beralkohol (minol) di daerah ini adalah dengan mentaati aturan yang yang telah ditetapkan.

“Sudah ada peraturan daerah tentang minol, ada surat keputusan bupati tentang pengawasannya,” ujar Viktor Makbon kepada Jubi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (25/11/2020).

Read More

Dikatakan, pengawasan secara rutin tidak mungkin dilakukan oleh pihak kepolisian, karena semua masyarakat memiliki karakteristik hidup yang berbeda-beda. Selain itu, Kabupaten Jayapura juga berbatasan langsung dengan daerah yang memang mengizinkan peredaran minol. Sehingga masyarakat diminta bisa mengikuti aturan yang ditetapkan di Kabupaten Jayapura.

“Zaman sekarang sudah canggih, minol dijual secara online. Lewat pintu samping juga bisa,” katanya.

Kapolres Jayapura juga mengapresiasi isi perda yang dibuat Pemkab Jayapura. Minol tidak dilarang tetapi dibatasi dan diawasi peredarannya secara ketat di kabupaten yang menjadi pintu masuk Papua ini. Artinya, minol hanya boleh dijual pada tempat-tempat tertentu.

“Minol bisa diperjualbelikan di hotel bintang empat dan bintang lima serta di bandara, dan itu dijual dengan harga mahal,” ungkapnya.

Baca juga: Diduga jadi akses penyelundupan Minol, pengawasan jalan Jayapura-Yalimo mesti diperketat

Karakteristik masyarakat Kabupaten Jayapura, lanjut Makbon, bila sudah dipengaruhi minol, pasti akan muncul rasa paling jago. Tetapi sebaliknya, ketika sadar, orangnya baik dan ramah.

“Ada banyak dampak yang terjadi, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga, secara khusus anak dan perempuan yang menjadi korban orang mabuk,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Forum Kota (Forkot), Deniks Felle, mengatakan Pemkab Jayapura tidak bisa jalan sendiri dengan aturan yang ditetapkan. Aturan ini harus disosialisasikan secara rutin kepada masyarakat.

“Aturannya hanya di atas kertas. Tindakan nyata yang dibutuhkan dari aturan yang tertulis itu. Selama tidak dilakukan, yah, aturan tetap aturan dan itu hanya di kalangan pemerintah saja,” pungkasnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply