Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Peniel Kogoya menjadi sidang pembacaan dakwaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Nabire pada Rabu (9/6/2021). Kogoya dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terkait jaringan perdagangan senjata api anggota Brimob Kelapa Dua, Bripka Muhammad Jabir Hayan, dan didakwa dengan delik kepemilikan senjata api sebagai diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sidang pembacaan dakwaan Peniel Kogoya pada Rabu dipimpin majelis hakim Cita Safitri (hakim ketua), Yanuar Nurul Fahmi, dan I Gede Parama Iswara. Dalam perkara itu, Peniel Kogoya didampingi advokat dari Koalisi Hak Asasi Manusia Papua, Oktovianus Tabuni.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Peniel Kogoya adalah bagian dari jaringan perdagangan senjata api yang melibatkan Muhammad Jabir Hayan, Fu’ad Ari Setyadi, Didi Chandra, dan Sonny Kogoya. Transaksi senjata api yang didakwakan kepada Peniel Kogoya diduga terjadi Nabire dalam kurun waktu tahun 2017, 2018 dan 2019.
Peniel Kogoya menjalani pembacaan dakwaan itu dari Markas Kepolisian Resor Nabire. “Terdakwa Peniel Kogoya dilakukan di Polres Nabire, karena sampai dengan saat ini terdakwa Peniel Kogoya masih ditahan di Polres Nabire,” kata Oktovianus Tabuni selaku penasehat hukum Peniel Kogoya.
Baca juga: Naftali Tipagau didakwa dengan pasal kepemilikan senjata api
Tabuni menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi tim penasehat hukum Peniel untuk menyiapkan eksepsi itu. “ Sidang ditunda sampai 16 Juni 2021, dengan agenda pembacaan eksepsi,” kata Tabuni.
Ketua majelis hakim, Cita Safitri mengingatkan tim penasehat hukum untuk tepat waktu menyelesaikan penyusunan eksepsi itu. “Jika sampai 16 Juni 2021 eksepsi belum dibuat, maka [terdakwa] dianggap tidak mengajukan eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan [ke pokok perkara],” kata Cita.
Tabuni menyatakan dalam eksepsinya nanti ia akan menjelaskan bahwa Peniel Kogoya tidak terlibat dalam penjualan senjata api. Menurut Tabuni, Peniel Kogoya yang juga seorang kepala suku Nduga menerima warganya bertamu, namun malah tersangkut paut dengan perkara perdagangan senjata api.
“Kogoya berharap agar proses persidangan bisa berjalan cepat, dan tanggal 10 Juli 2021 [ia bisa menghadiri peresmian] Gereja-gereja Kemah Injil Indonesia. Dia menyesali perbuatan dan ingin mengikuti peresmian gerejanya itu,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G