Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Bagian Pengaduan Komnas HAM perwakilan Papua, Melchior S Waruin, mengatakan penegakan hukum dan pemulangan warga pengungsi Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat mesti sejalan.
Ia mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku penyerangan Pos TNI Kisor, yang menyebabkan ribuan warga mengungsi dan pemulangan pengungsi ke kampungnya mesti dilakukan bersamaan.
Menurutnya, pelaku penyerangan dan pembunuhan anggota Posramil Kisor harus ditangkap dan diadili sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya selaras dengan hukum.
“Penegakkan hukum menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Tentu kita berharap aparat bertindak profesional dan humanis,” kata Melchior S Waruin kepada Jubi, Minggu (12/12/2021).
Katanya, luka tak bisa diobati dengan murka. Murka hanya melahirkan luka baru. Untuk itu, jangan lagi ada portal dan sweeping secara massal di wilayah Kampung Kisor. Sekat sekat yang ada mesti dibuka sebagai penanda babak baru kehidupan dimulai.
Warga Kampung Kisor yang mengungsi harus segera dipulangkan. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Wargapun harus bangkit dan bergerak, tidak bisa terus meratapi luka ini. Tentu tanggung jawab pemda ini, harus didukung dengan skema dan tata kelola yang cepat, tepat dan terukur. Memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi meskipun dilakukan secara bertahap,” ucapnya.
Katanya, penegakkan hukum yang berkeadilan dan pemulangan pengungsi adalah bagian dari penghormatan, perlindungan, dan penegakkan HAM.
Sedikitnya, 3.121 warga Kampung Kisor mengungsi pascapenyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor oleh puluhan orang bersenjata tajam, 2 September 2021.
Penyerangan itu menewaskan empat prajurit TNI, dan melukai 2 prajurit TNI lainnya.
Setelah kejadian, aparat keamanan langsung melakukan penyisiran, mengejar para terduga pelaku.
Pengungsi kini tersebar di Ayawasi, Kumurkek, Fategomi, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Bintuni, dan sebagian masih di hutan.
Baca juga: Puluhan pengungsi Kisor kunjungi kampungnya
Pastor Dr. Bernardus Baru, OSA, SKPKC OSA Keuskupan Sorong – Manokwari kepada Jubi belum lama ini, mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat, mendesak Pemerintah Pusat, TNI, Polri, dan TPN-PB di seluruh wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua, untuk segera melakukan gencatan senjata (jeda kemanusiaan) dan menyelesaikan konflik secara damai.
“Kami juga mendesak Panglima TNI dan Kapolri segera menghentikan operasi dalam bentuk apa pun di Kabupaten Maybrat, dan menarik seluruh pasukan organik dan nonorganik. Dan kami minta agar mengungkapkan keberadaan terkait Manfred Tamunete dan mengembalikannya kepada keluarganya,” kata Pastor Dr. Bernardus Baru.
Pemerintah Kabupten Maybrat agar segera memulangkan 3.121 pengungsi, dengan memberikan jaminan keamanan kepada warga.
Advokat Hukum dari PAHAM Papua, Yohanis Mambrasar menegaskan, hingga kini 3.121 pengungsi tinggal di tempat pengungsian.
Mereka yang mengungsi di kampung atau kabupaten lain, menetap di rumah keluarga mereka, sedangkan mereka yang mengungsi ke hutan tinggal di gubuk-gubuk sementara.
“Saat ini kondisinya, para pengungsi mulai mengalami kendala akan kebutuhan pangan, Kesehatan, dan juga kebutuhan ekonomi lainnya,” kata Mambrasar. (*)
Editor: Dewi Wulandari