Papua No. 1 News Portal | Jubi
Uang hilang lebih penting dari pada manusia mati
Oleh: John NR Gobai
Pengantar
Penyelesaian kasus korupsi jelas. Tata cara beracara juga jelas dan tegas dan sederhana, pengadilannya juga jelas. Kalau kasus HAM masih setengah hati dilaksanakan, terlihat jelas dalam tiga kasus HAM di Papua yang masih mengendap di Papua dan juga vonis-vonis kasus HAM yang terlalu rendah, yang tidak membawa keadilan bagi korban dan keluarga korban, serta regulasi yang lemah.
Korupsi dan kasus HAM
Ternyata uang yang hilang (korupsi) jauh lebih penting daripada manusia yang mati, padahal dua hal ini sama sama pentingnya.
Harus ada undang-undang khusus Acara HAM agar pengaturannya jelas. Dia tidak mengikuti KUHAP seperti yang ada dan terjadi selama ini, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kewenangan yang sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dikhususkan untuk kasus-kasus yang ditetapkan kategori pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Misalnya, Kasus Paniai 8 Desember 2014, Wasior Berdarah (2001), Wamena Berdarah (2003) di Papua dan kasus-kasus kategori pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia.
Uang yang hilang, masih ada kemungkinan aset dari seseorang yang terduga korupsi disita untuk menggantikan uang yang diambil, misalnya, kasus korupsi Bank Century, kasus Hambalang, dan lain-lain aset-asetnya bisa disita, untuk negara sesuai jumlah yang mereka ambil.
Analisa regulasi
Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus sama dengan kewenangan KPK bisa menangkap orang yang terduga pelanggar HAM.
Perwakilan Komnas HAM RI di Papua harus diubah menjadi Komnasham Papua untuk itu Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 harus diamandemen, termasuk juga frasa “perwakilan” dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 harus dihapus dan menjadi Komnas HAM Papua.
Mengingat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 yang mengatur bahwa dalam beracara menggunakan KUHAPidana. Ini yang harus diamandemen dengan sebuah pengaturan baru atau ada pengaturan khusus dengan kitab acara HAM sebagai dasar beracara bagi kasus HAM harapannya adalah kewenangan Komnas HAM Republik Indonesia mesti sama dengan KPK.
Penutup
Ke depan diharapkan agar penegakan hukum untuk Pelanggar HAM harus sama pola dan undang-undangnya dengan pelaku tindak pidana korupsi, jangan uang hilang jadi terlalu penting daripada manusia yang mati. Hal ini penting dalam rangka menjaga citra negara. (*)
Penulis adalah Sekretaris II Dewan Adat Papua
Editor: Timoteus Marten