Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Sejak hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi, dan memerintahkan mempersiapkan pilkada ulang selama 120 hari, massa pendukung pasangan Bupati dan Calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, langsung melakukan pemalangan di pintu masuk Elelim, ibu kota Yalimo.
Hampir sepekan lamanya melakukan pemalangan karena tidak puas atas putusan MK, masyarakat Yalimo meminta pertanggungjawaban MK atas putusannya tersebut, sehingga membuat situasi kamtibmas di daerah tersebut menjadi tidak kondusif.
Di saat kunjungan Kapolda Papua di Elelim, Senin (5/7/2021), massa pendukung pasangan Erdi-Jhon melakukan dialog dengan kapolda dan menyampaikan beberapa tuntutan menyikapi hasil putusan MK tersebut.
Koordinator aksi, Niko Loho, menyebut seluruh masyarakat Yalimo menolak tegas hasil keputusan MK yang meminta pemilukada ulang dan mendiskualifikasi calon bupati Erdi Dabi.
“Kami datang untuk menuntut hak hidup dan hak demokrasi kami. Yalimo selama pemilu tidak pernah gunakan sistem noken, tetapi kenapa demokrasi ini diciderai oleh MK sendiri, sehingga kami menuntut kembali hasil pilkada Yalimo kepada masyarakat Yalimo,” kata Niko Loho dalam penyampainya di hadapan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.
Menurutnya, atas putusan MK itu membuat situasi kamtibmas di kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua tersebut menjadi tidak kondusif, sehingga masyarakat menuntut MK untuk pertanggungjawaban keputusan tersebut.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat Yalimo meminta negara mengakui hasil pemilukada yang dimenangkan oleh pasangan Erdi-Jhon dengan perolehan suara 47.781 suara dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sehingga pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri segara menjadwalkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Suara yang telah diberikan ke pasangan calon 01 kenapa tidak diakui. MK tidak hargai lembaga penyelenggara pemilu mulai dari tingkat daerah, provinsi hingga pusat dalam melaksanakan pilkada di Yalimo. Kenapa MK tidak fokus pada perselisihan perolehan suara, tetapi justru pada kasus pidana laka lantas,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat juga menuntut gubernur, DPR Papua, MRP, Kapolda, Pangdam, Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, Kakanwil Hukum dan HAM, KPU dan Bawaslu Papua untuk menjelaskan hasil keputusan pengadilan tentang kasus laka lantas terhadap calon bupati Erdi Dabi.
Bahkan ia mengaku jika putusan MK berlaku selama 120 hari untuk mempersiapkan pilkada ulang di Yalimo, selama itu juga massa pendukung akan mengawal hingga ada pencabutan keputusan tersebut.
“Kami akan palang selama 120 hari jika tidak dikabulkan, karena masyarakat di lima distrik Yalimo dengan tegas menolak jika dilakukan pilkada ulang, kata Niko Loho.
Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo memilih mundur daripada gelar PSU kedua
Menyikapi itu, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, mengaku akan meneruskan aspirasi yang disampaikan ke tingkat kementerian, lembaga terkait, dan juga Kapolri dan Panglima TNI.
“Tentunya dengan kehadiran kami kemari bisa terjadi pendekatan lain khususnya kepada pasangan 01, untuk bisa melihat bagaimana jalan terbaik menyikapi hal-hal terkait kejadian kemarin. Apa yang sudah disampaikan tuntutan dari pendukung pasangan 01, akan kami teruskan ke kementerian terkait begitu juga Kapolri maupun Panglima TNI,” katanya.
Kapolda berpesan tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang menjurus ke rusuh massa, bahkan kejadian anarkis yang mengakibatkan korban jiwa.
“Recovery pasca kejadian ini tentunya perlu waktu. Kita juga harus menyiapkan bagaimana melaksanakan putusan MK 120 hari itu. Namun hasil pertemuan ini akan diteruskan ke KPU RI, mudah-mudahan apa yang kita dapat langsung di lapangan pimpinan di Jakarta mereka yang akan berdikusi mengambil keputusan,” katanya.
Dalam kunjungannya itu pun, Kapolda Papua memberikan bantuan bagi para masyarakat Yalimo hingga pengungsi yang ada, karena tempat tinggal mereka telah terbakar. (*)
Editor: Dewi Wulandari