Papua masih memiliki 90 persen tutupan hutan

Papua-Tangkapan layar FOREXPO 2021
Tangkapan layar FOREXPO 2021 “Opening dan Talkshow “Hutan dan Manusia di Indonesia Timur: Our Last Chance”, Rabu (1/12/2021) – Jubi/Theo Kelen

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Papua masih mempunyai 90 persen tutupan hutan dari 40 juta hektar. Maka itu perlu adanya pemetaan hutan adat secara keseluruhan di Papua.

“Saya juga melihat di Aru bahwa tutupan hutan baku di sana masih sangat bagus. Jadi Indonesia Timur masih bisa kita selamatkan, masih bisa kita bersama-sama lakukan, masih ada kesempatan untuk kita menjaga Indonesia Timur supaya menjadi tempat yang baik, tempat yang tepat mendukung bagi manusia-manusia sejati di Indonesia Timur yang menjaga alam mereka,” kata Dewan Pengawas Forest Watch Indonesia, Abdon Nababan, dalam acara Opening dan Talkshow “Hutan dan Manusia di Indonesia Timur: Our Last Chance,” Rabu (1/12/2021).

Nababan mengatakan walaupun hutan di Indonesia Timur seperti di Maluku, NTT, dan terutama di Papua tutupan hutannya masih sangat bagus tapi sebenarnya kalau dilihat dalam peta ekstraksi yang ada di kantor pemerintah sudah banyak hutan yang diberikan izin-izin konsensi, hanya saja masih banyak yang belum dibuka.

“Ancaman ada di hadapan kita. Ancaman terhadap hutan, terhadap laut di hadapan kita, dan kita tidak boleh membiarkn itu terjadi,” ujarnya.

Untuk itu, kata Nababan perlu kerja sama dari semua pihak bersama-sama dengan masyarakat adat menjaga dan melindungi hutan, sungai, danau, hingga laut yang ada di Indonesia. Sebab hutan, sungai, danau, hingga laut merupakan tempat masyarakat adat mencari dan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

“Jadi kekukatan-kekuatan ini tidak akan mungkin dihadapi sendiri oleh masyarakat adat. Tidak mungkin dihadapi oleh rakyat di Indonesia Timur kalau kita tidak menjadi bagian dari perjuangan mereka. Karena ancaman ini datang dengan kekuatan yang besar ditopang oleh kekuasan politik bahkan untuk berbagai tempat di Papua mereka harus berhadapan dengan kekuatan militer,” katanya.

Baca juga: Ini masalah yang dihadapi nelayan di perairan Arafura

Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengatakan pemetahan wilayah adat menjadi sangat penting dibuat dalam sebuah dokumen. Sebab ini bisa menjadi sebuah alat advoaksi apabila ada ivenstasi yang masuk di wilayah kawasan hutan adat.

“Kita tahu persis bahwa kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara seperti dulu bahwa wilayah adat itu ada di ujung sana, ada di ujung sini, di situ, dan seterusnya. Tapi kita harus membuatnya dalam bentuk suatu dokumen meskipun masyarakata adat itu di kampung-kampung tidak akan menunjuk wilayah orang lain dan mengambil wilyah adat orang lain dan menyatakan wilayahnya kalau itu bukan miliknya,” kata Arman. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Leave a Reply