Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebagai staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat, di gedung auditorium PKK Papua Barat di Manokwari, Rabu (30/6/2021).
Pelantikan mantan Sekretaris KPU Papua Barat ini bersama lima pejabat lainnya berdasarkan SK Gubernur nomor : 821.2-14 tanggal 25 Juni 2021 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Gubernur juga melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya yaitu Roberth Rumbekwan sebagai Asisten I Setda Papua Barat, Enos Aronggear sebagai Kepala BPKAD, Frenky Kallec Muguri sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat, Jerferson J. Auparay sebagai Kepala Biro Perekonomian, dan Eduard Dowansiba sebagai Kepala Biro Kesra.
“Kepada enam pejabat tinggi pratama yang baru dilantik, saya harap segera membenahi kinerja di tempat tugas masing-masing untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi,” kata Gubernur Mandacan.
Gubernur Mandacan juga menekankan para pejabat yang dilantik dalam tugas dan tanggung jawabnya untuk menunjang kerja-kerja gubernur sehingga pelayanan pemerintahan di Bumi Kasuari berjalan lebih baik lagi.
Gubernur Dominggus Mandacan juga mengakui bahwa memimpin Provinsi Papua Barat bukan pekerjaan gubernur semata tetapi dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk enam pejabat yang baru dilantik.
“Saya selaku gubernur membutuhkan berbagai masukan dari saudara-saudara untuk maksimalkan berbagai rencana kebijakan pembangunan di Papua Barat ini untuk mencapai cita-cita Papua Barat yang aman, sejahtera, dan bermartabat,” kata Gubernur Mandacan.
Baca juga: Terkait suap Wahyu Setiawan, KPK kembali didesak periksa Gubernur Papua Barat
Baca juga: Sekretaris KPU Papua Barat akui berikan 500 juta pada komisioner KPU
Sebelumnya, Rosa Muhammad Thamrin Payapo dalam jabatan sebagai Sekretaris KPU Papua Barat pernah memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua KPU RI, Wahyu Setiawan.
Kesaksian itu disampaikan secara video conference dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/7/2020) lalu. Ia mengaku memberikan Rp500 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Saya transfer (Rp500 juta) ke rekening Ika Indrayani di Bank BCA pada 7 Januari,” kata Thamrin sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari