Papua No.1 News Portal | Jubi
Bintuni, Jubi – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Papua Barat mengingatkan Pemkab setempat agar transparan dalam mengelola dan menggunakan anggaran penanganan pandemi Covid-19, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, menyebutkan kejaksaan melalui Satgas yang telah dibentuk secara vertikal, terus mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 agar tidak terjadi penggunaannya tepat fungsi.
“Kami terlibat langsung dan juga ikut mengawasi realokasi dan refokusing anggaran APBD Bintuni di masa pandemi yang sifatnya kegiatan pengadaan,” ujar Ramli, Selasa (6/10/2020).
Menurut Ramli, penggunaan anggaran tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 harus bijak dan tepat sasaran. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan potensi terjadinya tindak pidana korupsi tidak terjadi.
“Kita masih koordinasi dengan satgas Covid-19 Bintuni, agar setiap tahapan penggunaan dana Covid-19 dapat dilaporkan. Ini juga sebagai bentuk pendampingan,” katanya.
Namun sejauh ini kata dia belum ada laporan yang disampaikan, sehingga belum bisa pastikan berapa besar anggaran yang sudah digunakan.
“Laporan penggunaan dana Covid-19 Bintuni selama satu semester belum ada pada kami [satgas Kejari], sehingga kami pun belum bisa laporkan ke publik,” kata dia sembari mengakui, laporan rutin hanya dilaporkan ke tingkat Kejaksaan Tinggi.
Sebelumnya, Direktur jaringan advokasi dan kebijakan anggaran (JANGKAR) Papua Barat, Metuzalak Awom, di Manokwari menyampaikan pandangan hukum terkait alokasi anggaran yang telah di [refocusing] dari APBD Provinsi Papua Barat dan kabupaten/ kota tahun 2020 untuk menunjang kegiatan satuan tugas (satgas) percepatan penanganan virus korona.
Dikatakan Awom, bahwa 6 (enam) bulan berjalan masa pandemi korona, satgas korona tingkat provinsi dan kabupaten/kota, belum secara transparan menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara berkala kepada publik berikut item penggunaannya.
“APBD Provinsi dan kabupaten/kota telah mengalami refocusing dan realokasi untuk kepentingan umum di masa darurat pandemi. Tapi, laporan berkala juga wajib disertakan, sehingga publik (rakyat), pun ikut mengawal keberhasilan maupun kegagalan yang dicapai,” kata Awom, kepada Jubi belum lama ini. (*).
Editor: Edho Sinaga