Kejari Jayawijaya eksekusi barang bukti korupsi senilai Rp9,7 miliar

Barang bukti korupsi di Papua
Penyerahan barang bukti yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Jayawijaya kepada pimpinan cabang BNI cabang Wamena. -Jubi/Islami

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah mengeksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan pindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Viktor Aries Efendy berupa uang tunai senilai Rp9,7 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Andre Abraham mengatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 1640 k/Pid sus/2020 pada 28 Juli 2020.

Andre jelaskan terpidana merupakan Direktur PT Grosir Era Mandiri yang menjadi penyedia jasa terhadap pengadaan meubelier, lampu hybrit (solar cell), motor tempel air, motor Kawasaki KLX, dan bak air fiber. Dana pengadaan itu bersumber dari alokasi dana desa Pemerintah Kabupaten Tolikara 2016 senilai Rp 320 miliar yang diperuntukan untuk 541 kampung.

Read More

Pengadaan itu melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Perusahaan Viktor juga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp320 miliar itu, padahal seluruh dana itu sudah dicairkan kas daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara. Andre menyatakan dana pengadaan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Viktor.

Baca juga: Kejari Jayawijaya tingkatkan dugaan tipikor di Pemkab Yahukimo jadi penyidikan 

Andre menjelaskan uang atau barang bukti kasus itu selama ini dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya yang ada di BNI, untuk disetor kembali ke kas negara, karena putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Andre mengakui putusan putusan pengadilan kerugian negara yang dialami atas perkara tersebut mencapai Rp128,175 miliar, dan nilai kerugian yang berhasil diselamatkan Rp9,7 miliar. Menurutnya, jika Viktor tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang lain, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 13 tahun.

“Putusan pidana terhadap Victor Aries Efendy ini 15 tahun, apabila tidak bisa bayar sisa dari kerugian Rp.128 miliar itu maka ditambah kurungan penjara selama 13 tahun, kata Andre di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (22/7/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila menambahkan bahwa uang senilai Rp9,7 miliar itu disita dari 10 rekening Viktor saat proses penyidikan kasus itu. “Kami akan coba mencari lagi aset milik yang bersangkutan, untuk menutupi sisa dari kerugian negara tersebut,” katanya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply