Kasus korupsi septic tank, penuntut umum diminta segera limpahkan kasus ke pengadilan

Papua
Muhammad Nur Umlati (topi coklat) tersangka dugaan korupsi proyek Septic Tank Individual Raja Ampat, saat dijebloskan ke mobil tahanan Jaksa - Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan Warunussy memohon perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr Wilhelmus Lingitubun, dan jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)-nya untuk terus menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 223 unit septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat.

Dari total nilai proyek tersebut Rp7 miliar lebih, kerugian negaranya ditaksir sekitar Rp4 miliar.

Read More

“Atas perkara ini sejauh kita ketahui, penyidik Kejati Papua Barat sudah menetapkan Kepala Dinas PU Raja Ampat, Muhammad Nur Umlati, sebagai tersangka. Sehingga adalah sungguh baik, adil, dan proporsional jika penuntut umum segera melengkapi berkas MNU dan melimpahkan berkasnya kepada Penuntut Umum di Kejati Papua Barat,” katanya Warinussy, dalam rilis yang diterima Jubi, Kamis (25/2/2021).

Dengan demikian, lanjutnya, perkara dari MNU selaku tersangka Tipikor Pengadaan Septic Tank Individual di Raja Ampat dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IB untuk diperiksa dan diadili.

Baca juga: Rugikan negara Rp4 miliar dari proyek septic tank, Nur Umlati Ditahan Kejati Papua Barat

Muhammad Nur Umlati (MNU) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Septic Tank Individual di Kabupaten Raja Ampat, tahun anggaran 2018, telah 12 hari ditahan di Lapas Kelas II B Manokwari, yakni sejak Senin (15/2/2021). Namun hingga kini kasusnya belum juga sampai ke pengadilan.

“Pengadaan septic tank sebanyak 223 unit, dibagi ke tiga lokasi wilayah di Raja Ampat. Masing-masing di Distrik Waisai 100 unit, Distrik Waigeo Selatan 50 unit, dan Distrik Misool Timur sebanyak 73 unit, dengan total anggaran Rp7 miliar yang telah dicairkan 100 persen,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr W Lingitubun, Senin (15/2/2021).

Namun sampai saat ini masih banyak yang belum terpasang dan banyak pula yang terpasang tetapi tak dapat digunakan.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, terbengkalainya proyek tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar. (*)

Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply