Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Merauke, Papua, Lukas Laksana Frans, mengatakan sejumlah nara pidana (napi) narkoba yang nota bene adalah bandar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mestinya dipindahkan ke Lapas Narkotika di Doyo, Kabupaten Jayapura, agar dibina di sana.
Hal itu disampaikan Lukas Laksana Frans, yang baru bertugas di Merauke kurang lebih seminggu, saat menemui Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, untuk melapor diri dan menyampaikan beberapa hal penting sehubungan dengan kondisi warga binaan di Lapas Merauke.
“Setelah mendapat laporan dari staf, ternyata di dalam Lapas Merauke ada 10 napi narkoba yang nota bene adalah bandar. Mestinya mereka tak bisa dibina secara khusus di sini. Lebih baik dibawa sekaligus menjalani hukuman di Lapas [Narkotika] di Doyo,” katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (30/10/2021).
“Ada juga napi narkoba, tetapi mereka hanya pemakai dan bisa dibina di Lapas Merauke. Tetapi khusus bandar (pengedar), tidak bisa [dibina] di sini. Karena Lapas Merauke adalah untuk pembinaan terhadap nara pidana umum yang tersandung kasus kriminalitas lain,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan secara langsung kepada Bupati Merauke dan semoga ada bantuan diberikan sehingga kesepuluh napi bandar narkoba dipindahkan secepatnya ke Jayapura.
“Saya tak ingin agar mereka menjalani hukuman sekaligus pembinaan di Lapas Merauke karena agak rawan,” katanya.
Baca juga: 234 warga binaan di Lapas Merauke tidak bisa divaksin karena belum punya NIK
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, mengakui telah bertemu Kalapas Merauke dan ada beberapa hal penting dibicarakan Bersama terkait jumlah napi di dalam termasuk kapasitas atau daya tampung Lapas.
“Betul, Pak Kalapas meminta agar napi yang adalah bandar narkoba dipindahkan ke Jayapura. Apalagi hukuman mereka sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari