Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Masyarakat adat suku Moi di Kampung Segun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, berkomitmen untuk menjaga hutan dan tak akan terjebak janji manis investor sawit di tanah adat mereka.
Sekretaris Kampung Segun, Samuel Ketumlas, menyatakan bahwa praktek perampasan tanah adat orang Moi yang dilakukan oleh investor sawit dengan berbagai rayuan kesejahteraan dan pembangunan tak lagi berefek bagi warga Kampung Segun.
“Kami sudah berkomitmen, bahwa sejengkal tanah di Kampung Segun ini tak akan kami lepas untuk perkebunan sawit. Apapun tawaran yang diberikan, kami bisa hidup tanpa sawit,” ujar Samuel, Rabu (22/9/2021).
Dia menegaskan bahwa warga pribumi Kampung Segun mendukung penuh kebijakan Bupati Sorong, Johni Kamuru, untuk mencabut izin perkebunan sawit dari sejumlah perusahaan dari wilayah adat mereka.
“Keputusan yang diambil Bupati Sorong membuka mata kami bahwa tidak ada masa depan bagi generasi kami jika hari ini kami izinkan hutan adat kami ditanami sawit,” kata Samuel Ketumlas.
Baca juga: Bela Bupati Sorong, Pemprov Papua Barat siapkan tim hukum
Felix Malagilit, seorang warga Kampung Segun, mengatakan bahwa keluarga (marga) Malagilit di Kampung Segun sudah melakukan pengukuran dan pemetaan hutan dan tanah adat mereka.
Ia menyebutkan inisiatif itu dilakukan karena telah mendapatkan informasi tentang sebagian dari hutan di wilayah Kampung Segun diketahui telah masuk dalam incaran pembukaan lahan perkebunan sawit oleh salah satu perusahaan.
“Kami dari marga Malagilit di Kampung Segun sudah melakukan pemetaan tanah ulayat kami, untuk tetap dijaga karena sedang dalam incaran salah satu perusahaan sawit dengan mendekati saudara kami di sejumlah kampung di wilayah distrik ini,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari