Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Keluarga besar marga Bokoma, pemilik tanah adat di Kampung Kaprus Distrik Tahota Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat, menolak rencana pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Kepala Kampung Kaprus, Distrik Tahota, Enos Bokoma, menyatakan terlepas dari jabatannya sebagai kepala kampung, sebagai tokoh adat ia dan keluarga besar Bokoma tidak menginginkan hutan mereka ikut dirambah untuk kepentingan perkebunan sawit oleh PT. Mitra Silva Lestari (PT. MSL).
“Kami minta PT. Mitra Silva Lestari untuk setop merambah hutan termasuk di wilayah adat kampung kami. Sawit hanya akan merusak [hutan] sumber hidup kami,” kata Enos kepada wartawan di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (7/11/2020).
Lebih jauh Enos mengatakan Kampung Kaprus diketahui telah masuk dalam peta kerja investor sawit tersebut seluas 5 kilometer (500 ha). Mewakili warga Kampung Kaprus dan marga besar Bokoma, ia mendesak investor sawit [PT. MSL] untuk menghapus nama Kampung Kamprus dari peta rencana kerjanya.
Penolakan tersebut, kata Enos, setelah mengetahui bahwa areal hutan di dua kampung lainnya, yaitu kampung Yarmatum dan Saibeba, telah dirambah oleh investor.
“Dua kampung sudah jadi contoh, penduduk di sana juga keluarga kami, mereka sudah mengeluh karena hutan mereka dibabat habis seperti lapangan, tempat berkebun dan berburu hilang dalam waktu singkat. Jadi, kami tidak mau kondisi serupa terjadi pada hutan kami,” kata Enos.
Selain merambah hutan dan memetakan sejumlah kampung di wilayah Distrik Tahota dalam peta kerjanya, PT. MSL diduga melakukan penipuan terhadap warga Yarmatun dan Saibeba.
“Keluarga kami di Yarmatun dan Saibeba kecewa karena perjanjian awal untuk pembelian satu plastik media tanam (polybag berisi tanah) dengan uang merah Rp100ribu, ternyata saat pembayaran, pihak investor justru hargai satu plastik media tanam dengan uang merah Rp100,00,” tukas Enos.
Baca juga: Karut marut perizinan sawit di Papua Barat
Pendeta Maikel Sobol, tokoh agama di Kampung Kamprus, mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan nasib warga ketimban nasib investor. Diapun turut mendesak PT. MSL untuk mengeluarkan nama Kampung Kaprus dari peta rencana kerja mereka.
“Pemerintah harus bisa berikan solusi terbaik kepada masyarakat yang juga sebagai umat. Jangan utamakan kepentingan investor, lalu masyarakat dan hutan tempat kehidupan mereka dibabat habis. Kami minta nama Kampung Kaprus tidak dicantumkan dalam peta rencana perkebunan sawit,” tukas Pendeta Sobol.
Sementara, staf lingkungan di Perkumpulan Panah Papua, Yosephine Yarangga, membenarkan bahwa aktivitas investor sawit di wilayah Distrik Tahota sangat meresahkan warga pribumi.
Sejumlah fakta yang ditemukan, bahwa selain belum miliki izin AMDAL, pihak investor [PT. MSL] yang hendak melakukan aktivitas perkebunan sawit di wilayah tersebut diduga melakukan pembohongan atas pembayaran media kokeran tanah untuk pembibitan sawit.
“Benar, awalnya masyarakat dijanji Rp100ribu per kokeran, tapi saat pembayaran justru satu kokeran dibayar dengan harga Rp100,00,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan warga dengan keberadaan investor tersebut, kata Yarangga, warga difasilitasi untuk melapor ke Balai Penegakkan Hukum Kementerian KLHK wilayah Papua Barat.
“Kami sedang bersama warga Kampung Kamprus dan perwakilan warga dua kampung lainnya, untuk melapor ke Balai Gakkum KLHK,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari