Ini penjelasan polisi terkait penangkapan 3 warga di Maybrat

Papua-Kombes Adam Erwindi
Juru bicara Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi – Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Tim penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan resmi menahan YS (28), warga Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di tahun 2020.

Juru bicara Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, membenarkan penahanan YS dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah peristiwa penganiayaan dan pembunuhan tahun 2020 di wilayah Aifat Selatan.

Read More

“Dari tiga orang yang diamankan tim gabungan, YS resmi ditahan karena punya rekam kasus sebelumnya. Sementara dua orang lainnya sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Adam Erwindi, Senin (13/9/2021).

Erwindi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka YS terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan tahun 2020 terhadap dua warga Aifat Selatan atas nama Frins Sewa (korban meninggal dunia) dan Yohanis Sewa (korban luka).

“Tersangka YS diketahui sebagai bagian dari kelompok yang dipimpin terpidana Adam Sori. Dalam peristiwa itu, Adam Sori sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 6 tahun,” kata Erwindi.

Erwindi juga melaporkan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maybrat berangsur kondusif pasca peristiwa Kisor.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil perkirakan 2.086 warga Maybrat masih mengungsi

Di tempat terpisah, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, mengatakan akan segera memulangkan warga masyarakat  ke kampung masing-masing dari tempat pengungsian pasca peristiwa Kisor. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply