Hari ini, WPNA gelar aksi damai tolak Otsus Jilid II

papua-markus-yenu-gubernur-wpna-domberai
Gubernur WPNA wilayah Domberai, Markus Yenu - Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Rencana aksi damai penolakan Otonomi khusus (Otsus) Jilid II akan digelar oleh West Papua National Authority (WPNA) di kota Manokwari, Papua Barat.

Gubernur WPNA wilayah Domberai, Markus Yenu, mengatakan agenda aksi damai yang digelar Kamis (30/7/2020), terkait penyampaian kegagalan Otsus Papua selama 19 tahun diikuti penolakan perpanjangan Otsus Jilid II.

Read More

“Aksi 30 Juli 2020 adalah aksi damai. Kami bersama rakyat Papua akan menyampaikan kegagalan Otsus dan juga menolak perpangang Otsus sekaligus memberikan dukungan atas Petisi Rakyat Papua yang sedang berjalan,” kata Yenu kepada Jubi di Manokwari, Papua Barat, Kamis (29/7/2020).

Dengan berakhirnya Otsus Papua, sebut Yenu, maka nasib Papua selanjutnya dikembalikan ke PBB untuk melakukan komunukasi dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

“Kita juga ingin suarakan kepada publik bahwa Papua telah punya ULMWP. Sehingga, ketika Papua telah dikembalikan ke PBB maka Jakarta segera komunikasi dengan ULMWP untuk mencari solusi,” tukas Yenu.

Baca juga: Minta referendum, mahasiswa Tolikara ‘makamkan’ otsus

Baca juga: Pastor Pribumi Papua: Pemerintah pusat jangan paksakan Otsus Jilid II 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran persnya kepada Jubi menyatakan bahwa sejak disahkan pada tanggal 21 November 2001 hingga hari ini, UU Otsus Papua sudah 19 tahun berlaku. Sedangkan amanat pasal 34 ayat (3) huruf c angka 2 tentang penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya setara 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional itulah yang akan berakhir pada akhir tahun 2020 nanti.

“Sehingga menurut pandangan saya, perlu dilakukan evaluasi sebagai syarat yang diatur secara konstitusional dalam pasal 78 UU Otsus itu sendiri. Evaluasi ini penting dan semestinya melibatkan rakyat Papua secara total tanpa syarat, terutama orang asli Papua,” ujarnya.

Evaluasi penting pula, kata Warinussy, untuk menilai apakah benar ada kegagalan? Atau apalah ada keberhasilan (sucsess story) yang bisa digunakan untuk merancang masa depan yang lebih baik? Evaluasi penting untuk memulai merancang sebuah perubahan terhadap UU Otsus Papua sebagai diatur dalam pasal 77.

“Sehingga sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) saya berpendapat bahwa evaluasi terhadap UU Otsus Papua sangat relevan dilaksanakan oleh rakyat Papua bersama dengan pemerintah daerah serta DPR dan MRP di Tanah Papua,” ujarnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply