Dunia peringatkan Korsel terkait penindasan agama, HAM, dan perdamaian

papua-human-right-iwpg-indonesia
Ilustrasi, HAM - Jubi/IWPG Indonesia

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Selama masa kecemasan yang meluas karena pandemi Covid-19, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melakukan penindasan agama, hak asasi manusia, dan perdamaian terhadap kelompok keagamaan ‘Gereja Yesus Shincheonji’ (selanjutnya disebut Shincheonji). Ini mendorong seluruh dunia memperdengarkan suara peringatan atas hal ini.

Ketika warga Korea Selatan menjadi tidak puas dengan kegagalan pemerintah untuk bertanggung jawab menanggapi pencegahan awal Covid-19, pemerintah mulai menunjukkan kesalahan pada Shincheonji di wilayah Daegu, di mana wabah besar terjadi, sebagai sumber penyebaran.

Read More

Pemerintah Korea Selatan, politisi, dan Dewan Kristen Korea Selatan bekerja sama untuk memfitnah dan mengorbankan Shincheonji melalui media.

Sejak Februari, yaitu puncak dari COVID-19, sampai pada Pemilihan Majelis Nasional pada bulan April, Pemerintah Korea Selatan melarang semua pertemuan sosial dan menganjurkan orang tinggal di dalam rumah.

Selama periode ini, berita palsu dan bias secara luas tersebar setiap hari melalui media yang menyatakan bahwa penyebaran korona karena Shincheonji. Akibatnya, 200.000 anggota Shincheonji di Korea Selatan menderita, di mana 7.500 yang ditemukan telah menjadi korban penindasan serius terhadap hak asasi manusia.

Telah dilaporkan bahwa anggota Shincheonji mengalami serangan, kekerasan, perceraian, pemaksaan pindah keyakinan, penganiayaan di kantor akibat kebocoran informasi pribadi, pengunduran diri paksa, penolakan perawatan medis, dan penolakan fasilitas yang digunakan hanya karena mereka adalah anggota Shincheonji.

Penganiayaan ini bahkan menyebabkan kematian dua orang perempuan. Tindakan buruk kepada para perempuan di Shincheonji, pelanggaran hak asasi manusia yang ditutupi, menjadi semakin parah terjadi.

Komisi Amerika Serikat pada Kebebasan Beragama Internasional (United States Commission on International Religious Freedom/USCIRF) baru-baru ini menyatakan bahwa komisi tersebut “prihatin dengan laporan bahwa anggota Gereja Shincheonji disalahkan atas penyebaran virus” dan mendesak “Pemerintah Korea Selatan berhenti melakukan tindakan berupa pengambinghitaman dan pengutukan terhadap kelompok tertentu dan sebaliknya untuk menghormati kebebasan beragama dalam situasi COVID-19 ini.”

Selain itu, para ahli COVID-19 menyarankan agar masyarakat waspada pada kebencian dan kecurigaan terhadap agama tertentu, namun, Pemerintah Korea Selatan mengatakan bahwa meluasnya COVID-19 adalah karena Shincheonji.

Semua fasilitas Shincheonji secara paksa ditutup di bawah tuduhan pelanggaran terhadap pencegahan penyakit menular. Lima pejabat Shincheoji ditangkap di bawah kepura-puraan obstruksi keadilan. Juga, memanfaatkan situasi dari fakta bahwa Ketua Shincheonji adalah sama dengan Ketua “Budaya Surgawi, Perdamaian Dunia, dan Pemulihan Terang” (Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light/HWPL), sebuah kelompok perdamaian internasional, pemerintah telah berulang kali menindas perdamaian dunia dengan membatalkan pendaftaran HWPL.

Meskipun terjadi penindasan ini, sekitar 4.000 orang di antara anggota Shinchonji yang merupakan pasien Covid-19 terkonfirmasi dan sudah sembuh telah sepakat untuk menyumbangkan plasma darah mereka secara cuma-cuma untuk pengembangan vaksin. Sejak 13 Juli sampai 17 Juli, sebanyak 500 anggota telah menyumbangkan plasma darah mereka.

Pasal 20, paragraf 1 dan 2 dari Konstitusi Republik Korea menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kebebasan beragama. Hal ini juga menyatakan bahwa agama terpisah dari politik.

Selain itu, “jaminan dasar hak asasi manusia” (Pasal 10 dari Konstitusi) dan ‘larangan diskriminasi di semua bidang yaitu jenis kelamin, agama, politik, ekonomi, sosial, dan kehidupan budaya’ (Pasal 11 Konstitusi) juga ditentukan dalam konstitusi tersebut.

Namun, berita mengenai penindasan agama, hak asasi manusia, dan perdamaian yang terjadi atas Shincheonji meskipun sudah tertulis dalam Konstitusi, menyebabkan tokoh-tokohagama, tokoh-tokoh kemanusiaan, tokoh-tokoh politik dan sosial, serta LSM di seluruh dunia menyatakan bahwa, “penindasan perdamaian, agama, dan hak asasi manusia terhadap mereka harus segera dihentikan.” Dan, “kita harus menghentikan kebijakan yang salah dan berhenti menginjak-injak hak asasi manusia dari rakyat mereka sendiri.”

Mereka memperingatkan bahwa ekslusivisme pemerintah dapat membuat Korea Selatan dalam keadaan berbahaya. Selain itu, kritikus terus mengkritik bahwa pemerintah, yang harus memberikan informasi objektif dalam hal krisis dan menunjukkan sikap netral untuk meminimalkan kebingungan sosial, justru menunjukkan tujuan politik melalui tindakan bias terhadap agama dan melimpahkan seluruh tanggung jawab penyebaran virus ke satu organisasi.

LSM mengambil tindakan Berjudul “Coronavirus dan Shincheonji: Menghentikan Perburuan Penyihir”, beberapa LSM di Eropa pada tanggal 28 Februari mengeluarkan pernyataan bersama bahwa saat ini Covid-19 di Korea Selatan telah menjadi target kebencian dan krisis hak asasi manusia sejak kasus pasien ke-31 dikonfirmasi dari anggota Shincheonji.

Dalam pernyataan dinyatakan, “beberapa politisi Korea mengambinghitamkan Shincheonji atas terjadinya epidemi virus, mungkin untuk menghindari tuduhan terhadap kesalahan tindakan mereka sendiri dalam mengatasi krisis,” dan “daftar anggota Shincheonji yang diberikan kepada pihak berwenang telah bocor sebagian, mengakibatkan anggota Shincheonji dihina dan dipukuli di tempat publik, dan beberapa orang bahkan telah dipecat dari pekerjaan mereka.”

LSM yang berpartisipasi meliputi CESNUR (Center for Studies on New Religions), ORLIR (International Observatory of Religious Liberty of Refugees), FOB (European Federaon for Freedom of Belief), CAP-LC (Co-ordination of Associations and Persons for Freedom of Conscience), EIFRF (European Inter-religious Forum for REligious Freedom), FOREF (Forum for Religious Freedom Europe), LIREC (Center for Studies on Freedom of Belief, Religion, and Conscience), HRWF (Human Rights Without Frontiers) , dan Soteria International.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Korea Selatan

Beberapa instansi pemerintah di Korea Selatan menjadi instansi pertama dalam mengidentifikasi apakah para pejabat mereka adalah anggota Shincheonji. Departemen Kehakiman menginstruksikan penyelidikan skala nasional atas pegawai pemerintahan di fasilitas pemasyarakatan untuk melaporkan apakah mereka atau keluarga mereka adalah anggota Shincheonji.

Pada tanggal 26 Februari, seorang anggota perempuan Shincheonji dari Ulsan terjatuh hingga meninggal akibat dari kekerasan dalam rumah tangga karena keyakinan agamanya. Suaminya mengakui bahwa ia menyerang istrinya selama berbulan-bulan akibat masalah keyakinan agamanya, dan pada hari kejadian telah dilaporkan sekali lagi bahwa ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya untuk memaksa dia melepaskan keyakinan imannya.

Pada tanggal 10 Maret, satu lagi kematian seorang anggota Shincheonji dilaporkan di Jung-eup di Provinsi Jeolla Utara. Ketika media dibanjiri dengan berita palsu mengenai Shincheonii karena Covid-19, meningkatnya tindakan penganiayaan dari suami mengakibatkan perempuan lain yang jatuh dari apartemennya hingga meninggal dunia.

Kasus pasien ke-31 yaitu anggota pertama Shincheonji yang terkonfirmasi positif Covid-19, juga menjadi korban kebocoran identitas akibat berita palsu yang tersebar di media online yang menyatakan bahwa dia mengganggu tindakan perawatan dari rumah sakit dengan melawan para perawat.

Departemen Kepolisian Daerah Daegu menyatakan bahwa berita mengenai tindakan melawan tenaga medis itu tidak benar. Gereja Shincheonji menyatakan bahwa masalah pelanggaran hak asasi manusia sehubungan dengan virus ini sudah lebih dari 7.500 kasus dan masih terus meningkat. (*)

International Women’s Peace Group (IWPG) Indonesia

Related posts

Leave a Reply