Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya, Papua masih menunggu penomoran atau pengesahan dari pihak pemerintah daerah maupun pusat, mengenai pengajuan sejumlah raperda non APBD 2022 seperti perlindungan anak yang hidup di jalanan serta perubahan nama Bandara Wamena.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jayawijaya, Hana Lena Mabel menyebut, terkait dengan raperda inisiatif dewan yang telah ditetapkan bagi anak-anak yang hidup di jalanan, saat ini masih menunggu penomoran dari bagian hukum pemerintah daerah.
“Sejauh ini kami bekerjasama dengan Dinas Sosial dan LSM terkait yang biasa menangani adik-adik kita di jalanan, bagaimana dapat memikirkan tentang perlindungan bagi anak-anak yang ada di jalanan agar lebih baik,” kata Hana Mabel di Wamena, Selasa (15/2/2022).
Meski begitu, kata Hana Mabel, DPRD belum mempunyai data pasti tentang jumlah anak-anak yang harus memilih hidup di jalanan. Namun adanya kerjasama dengan relawan maupun LSM yang ada maupun Dinas Sosial, maka nantinya akan dibahas kembali setelah adanya pengesahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jayawijaya, Reynold Bukorsyom, menyebut jika raperda penanganan dan perlindungan bagi anak di jalanan telah diusulkan dan telah ada penomoran di provinsi.
“Karena model yang baru raperda dinomorkan di provinsi sudah sah dan sudah bisa dijalankan, jadi tidak tunggu dari pusat,” kata Reynold Bukorsyom.
Selain raperda tentang anak di jalanan, DPRD juga masih menunggu penomoran tentang pengajuan perubahan nama Bandara Wamena yang telah dilakukan penomoran di provinsi.
Hanya saja, kata Reynold, pihaknya masih menunggu pengajuan dari pihak Biro Hukum Pemprov Papua untuk dibawa ke Kementerian Perhubungan terkait dengan hal tersebut.
“Mungkin dalam waktu dekat Badan Legislasi DPRD [Jayawijaya] akan turun ke provinsi untuk mengecek. Lalu kita akan antar sama-sama ke kementerian supaya
segera diturunkan nomor dari pusat atau dicatat di lembaran negara, untuk bisa ubah nama bandara kita,” katanya.
Baca juga: Menggagas Lembah Baliem sebagai situs Warisan Budaya Dunia
Sebelumnya, Ketua DPRD Jayawijaya, Matias Tabuni, mengatakan dalam penutupan rapat paripurna VIII masa sidang III tahun 2021, ditetapkan sejumlah raperda non APBD yaitu raperda tentang penanggulangan kemiskinan, sistem perencanaan pembangunan daerah, revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah 2018-2023.
“Selain itu ada juga penetapan raperda inisiatif dewan tentang perlindungan anak yang hidup di jalan, sehingga diharapkan dengan penetapan beberapa raperda ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Jayawijaya,” kata Matias Tabuni. (*)
Editor: Dewi Wulandari