DPO asal China ditangkap di perairan Sorong Papua Barat

Papua
Anthonius Ayorbaba, kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).
| Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Warga Negara Asing (WNA), asal China yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Republik Rakyat China (RRC) berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi kelas II Sorong, dari tempat persembunyiannya di atas kapal Black Manta, di perairan laut Sorong Papua Barat, siang kemarin.

Kepala divisi keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Papua  Barat, Pamuji Raharjo, di Manokwari membenarkan, satu WNA China atas nama Zhi Li Zen umur 37 tahun, tercatat sebagai instruktur renang (diving) yang dikontrak oleh salah satu badan usaha di wilayah Sorong, selama 6 (enam) bulan terakhir.

Read More

“Tapi ternyata Dia adalah DPO, sudah dicari cukup lama oleh negara asalnya (RRC), dia selama ini bersembunyi di Kapal Black Manta, salah satu kapal asing yang berada di perairan laut Sorong. Kini, WNA tersebut sedang ditahan untuk proses deportasi,” ujar Pamuji, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan Pamuji, status DPO WNA tersebut terbaca dalam aplikasi saat yang bersangkutan hendak perpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas perairan (KITAS-Perairan), Mengetahui hal itu, kata Pamuji,  kepala Imigasi kelas II Sorong bersama tim, melakukan pendalaman, dan berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan berada di kapal Black Manta di wilayah perairan Sorong

“Yang bersangkutan sudah ditangkap dan sekarang berada diruang detensi Imigrasi, kelas II Sorong. Kita sudah lakukan pemeriksaan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan hasilnya negatif. Rencananya, hari Rabu 17 Juni 2020, WNA tersebut diberangkatkan dengan pengawalan ketat hingga diserahkan ke kedutaan besar RRC di Jakarta,” ujarnya.

Sementara, kepala Kanwil hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap satu WNA berstatus DPO itu merupakan keberhasilan semua pihak yang telah membantu Kanwil hukum dan HAM Papua Barat dalam memantau keberadaan orang asing di wilayah Papua Barat.

Dikatakan Ayorbaba, RRC telah mengirimkan informasi pencekalan ke semua kedutaan besar RRC termasuk Indonesia di Jakarta, melalui Interpol untuk memantau pelarian WNA DPO tersebut.

“Ini juga sebagai apresiasi karena dalam jangkauan negara yang luas, orang tidak menyangka kalau dia berada di wilayah perairan Papua Barat. Jadi ini sebuah kinerja yang memberikan prestasi dalam penanganan orang asing di wilayah hukum Papua Barat.

Dia (WNA), lanjut Ayorbaba, akan diperiksa secara lajut oleh kedutaan RRC, soal motiv dan tindakan kriminal yang dilakukan sehingga ditetapkan sebagai DPO. Tapi yang kita lakukan sekarang adalah fungsi penangkapan dan mengamankan, agar dia tidak lagi melarikan diri,” ujar Ayorbaba. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply