Uang denda operasi yustisi prokes masuk kas daerah

papua-sweeping-protokol-kesehatan-kota-jayapura
Pemerintah Kota Jayapura saat menggelar sweeping protokol kesehatan pada tempat usaha di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengatakan uang denda hasil operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura masuk kas daerah sebagai penghasilan lain-lain.

“Tiga minggu kami menggelar operasi yustisi berhasil mengumpulkan sanksi denda sebanyak Rp140 juta lebih,” ujar Tomi Mano, di Kantor Wali Kota Jayapura, Papua, Jumat (2/10/2020).

Read More

Dikatakan Tomi Mano, pemberlakukan sanksi denda dan sanksi sosial ini, untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan melanggar jam operasional bagi dunia usaha.

“Perorangan ada dua sanksi, yaitu membersihkan sampah selama satu jam atau membayar denda Rp200 ribu. Bagi dunia usaha seperti warung makan, toko, dan supermarket, sanksinya membayar denda Rp500 ribu. Bisa juga diberikan sanksi pencabutan izin usaha setelah tiga kali diberikan teguran,” ujar Tomi Mano.

Untuk itu, Tomi Mano mengharapkan peran serta masyarakat dalam memutus penyebaran korona di ibukota Provinsi Papua ini dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kesadaran masyarakat penting untuk memutus penyebaran korona

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan Rp140 juta lebih dana yang berhasil dikumpulkan itu didapat dari 2.827 pelanggar, yang tersebar di lima distrik di Kota Jayapura, dengan rincian 2.226 menjalankan sanksi sosial, dan sejumlah 561 membayar denda.

Rustan menjelaskan minggu pertama operasi yustisi ditemukan 1.396 pelanggar, yaitu 1.507 memilih menjalankan sanksi sosial dan 399 memilih membayar denda dengan total pendapatan mencapai Rp83 juta lebih.

Pada minggu kedua menjaring 1.093 pelanggar, 897 pelanggar menjalankan sanksi sosial dan 196 membayar denda, dengan total dana berhasil dikumpulkan Rp51 juta lebih.

Minggu ketiga ditemukan 338 pelanggar, 26 di antaranya membayar sanksi denda.

“Operasi yustisi protokol kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Rustan. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply