Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Sejumlah enam orang terpidana dalam kasus pembakaran pasar di Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, bebas bersyarat pada Rabu (2/9/2020). Mereka diizinkan meninggalkan penjara setelah mendapatkan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Wamena.
Keenam terpidana dalam kasus pembakaran pasar Oksibil yang terjadi pada 26 September 2019 itu adalah Yosmin Duyala, Yoni Malyo, Yenus Deal, Keus Balyo, Carlos Asemki dan Hermanto Nabyal. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Wamena yang berada di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua. Pada 7 Agustus 2020 lalu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yajid SH menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 2 bulan bagi keenamnya, dengan dipotong masa tahanan.
Kuasa hukum ke enam terpidana itu, Mersi Fera Waromi SH saat dihubungi pada Kamis (3/9/2020) mengatakan enam kliennya meninggalkan Lapas Wamena pada Rabu sekitar pukul 11.30 WP. Waromi menyatakan mereka dibebaskan secara bersyarat dari dari Lapas Wamena, setelah menjalani sepertiga masa hukuman.
“Mereka dituntut 2 tahun penjara, dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan. Mereka mendapatkan asimilasi, atau dibebaskan secara bersyarat, karena [sudah] ditahan sejak Oktober 2019. Mereka [seharusnya] bebas pada April 2021,” kata Waromi.
Baca juga: Enam terdakwa pembakaran pasar di Oksibil dituntut dua tahun
Kini tim kuasa hukum keenam terpidana tengah mengawal proses pemulangan mereka. “Ini tanggungjawab kejaksaan, sehingga kami harap jaksa juga bisa mengembalikan ke keluarga mereka di Oksibil. Pada masa pandemi Covid-19 ini, [kami] sedikit kewalahan. Kami akan bertanggungjawab mengembalikan mereka ke keluarganya,” katanya.
Untuk sementara waktu, keenam terpidana itu ditampung di rumah kerabat mereka yang ada di Kabupaten Jayawijaya. Keenamnya tengah menjalani proses administrasi untuk mengurus perjalanan ke Oksibil, termasuk menjalani tes cepat Covid-19. Setelah semua persyaratan terpenuhi, keenam terpidana akan diterbangkan ke Jayapura, dan melanjutkan perjalanan ke Oksibil.
Kepala Lapas Wamena, Imam Sapto Riadi mengatakan pemberian pembebasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 tentang asimilasi pada masa pandemi Covid-19. Ia menyatakan keenam terpidana telah memenuhi lebih dari separuh masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
“Untuk [narapidana] tindak pidana umum, diberikan asimilasi [setelah menjalani] setengah dari masa hukuman. Keenam orang tersebut suratnya baru diturunkan, dengan vonis penjara 1 tahun dan 2 bulan. Mereka telah menjalani hukuman selama 10 bulan, sehingga memenuhi syarat [untuk mendapatkan] asimilasi,” kata Imam.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G