Cegah klaster tempat kerja, perusahaan diminta perhatikan K3

papua-kadisnaker-kota-jayapura
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, saat diwawancara di Kantor Wali Kota Jayapura, Papua - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Untuk menghindari penularan korona di tempat kerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau perusahaan (kecil, sedang, dan besar) termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 untuk para pekerja di era new normal pandemi Covid-19.

“Pekerja ini, sangat berperan penting dalam semua proses produksi. Kalau pekerja tidak dilindungi oleh perusahaan maka produktivitas perusahaan akan menurun,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, di Kantor Wali Kota Jayapura, Papua, Selasa (5/10/2020).

Read More

Menurut Naa, new normal di tengah pandemi Covid-19 diberlakukan Pemerintah Kota Jayapura supaya kegiatan jasa dan perdagangan tetap berjalan, dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk peningkatan ekonomi.

Namun, perlu juga dilakukan strategi efektif dalam penerapan K3 dengan protokol kesehatan, seperti penyediaan alat pelindung diri, higiene perorangan, pemeriksaan kesehatan, physical distancing, sarana sanitasi, pola hidup bersih dan sehat, dan medical emergency.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan tenaga kerja. Kita bisa lihat di kota besar seperti Jakarta, kebanyakan klaster baru itu timbul dari perusahaan atau kantor,” ujar Naa.

Baca juga: Dampak pandemi Covid-19, sebanyak 1.832 pekerja di Kota Jayapura dirumahkan

Selain itu, Naa mengimbau kepada perusahaan agar memberlakukan pembagian jam kerja (shift) kepada pekerja sehingga memberikan waktu untuk melakukan disinfeksi tempat kerja saat pergantian jam kerja.

“Tantangan perusahaan saat new normal ini yaitu perusahaan (mengalami) dilema untuk memperkerjakan pekerjanya karena minimnya penghasilan dan kalau mau melakukan PHK maka perusahaan wajib membayar pesangon,” ujar Naa.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan K3 di era new normal penting untuk keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja, mengingat masih tingginya angka penularan korona di ibukota Provinsi Papua ini.

“Perlu diwaspadai sehingga tempat kerja tidak menjadi tempat penularan korona. Penerapan K3 ini dimulai dari rumah, saat berangkat kerja, berada di tempat kerja, dan saat kembali ke rumah,” ujar Rustan.

Rustan menambahkan komunikasi dan edukasi kepada seluruh tenaga kerja dan stakeholder juga harus dilakukan secara terus menerus sehingga terlindungi dari penyebaran korona. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply