Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat bersama World Resources Institute Indonesia meluncurkan Penyusunan Naskah Akademik Komitmen 70 Persen Luas Daratan Provinsi Papua Barat Sebagai Kawasan Lindung. Peluncuran yang dilakukan di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat, Kamis (4/2/2021) itu merupakan kelanjutan dari Deklarasi Manokwari 2018.
Mewakili Gubernur Papua Barat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Papua, Melkias Werinussa mengatakan komitmen mencadangkan 70 persen luas daratan sebagai kawasan lindung itu merupakan upaya menjalankan pembangunan yang berkelanjutan. Visi dan misi itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat (Perdasus Pembangunan Berkelanjutan).
Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata Melkias, terus berupaya untuk mencadangkan 70 persen luas daratannya sebagai kawasan lindung. Melalui proses revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Papua Barat, sejumlah 67,01 persen luas daratan telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan kawasan pemanfaatan berkelanjutan.
Baca juga: ICBE 2018 hasilkan Deklarasi Manokwari
“Proses selanjutnya membutuhkan suatu kajian mendalam yang ilmiah sebagai narasi baru yang menjelaskan komitmen 70 persen kawasan lindung darat. [Kajian untuk harus mencakup berbagai aspek], seperti spasial, ekologi, sosial budaya, legal dan kelembagaan,” ujar Melkias, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Jubi pada Sabtu (6/2/2021).
Gubernur, sebut Melkias, menitip pesan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Papua Barat dan organisasi perangkat daerah untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik Komitmen 70 persen Luas Daratan Provinsi Papua Barat. Hasil kajian itu harus diseminarkan secara luas agar mudah dipahami masyarakat.
Kepala Balitbangda Papua Barat, Charlie D Heatubun mengatakan penyusunan naskah akademik itu merupakan arahan secara teknis atas ketentuan Perdasus Pembangunan Berkelanjutan. “Naskah akademis itu diharapkan dapat digunakan Tim Kelompok Kerja RTRW dan Tim Kerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Hasil kajian itu akan dipublikasikan secara luas,” kata Heatubun.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil bagian penting dalam proyek percontohan pembangunan rendah karbon. Komitmen itu tertuang dalam Nota Kesepahaman mereka dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada 2019 lalu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G






