Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pegiat demokrasi dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Papua Barat, Amus Atkana, mengamati pesta demokrasi Pilkada 2020 di Papua Barat, dengan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) terbanyak di Indonesia, akibat dari kurangnya profesioanlitas dan integritas penyelenggara.
Atkana mengatakan makna pesta demokrasi sesungguhnya, adalah kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya rakyat yang mempunyai pesta, sehingga KPU maupun Bawaslu, dituntut profesional dan punya integritas sebagai penyelenggara.
“Penyelenggara harus profesional dan punya integritas, karena Penyelenggara melaksanakan pestanya rakyat, bukan pestanya penyelenggara,”ujar Amus, kepada Jubi, Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, PSU bisa terbanyak ada di Papua Barat karena penyelenggara [KPUD dan Bawaslu] kurang sinergis, oleh karena itu proses penyelenggara di tingkat TPS juga tidak disiplin.
“Misalnya pembagian undangan oleh KPPS kepada pemilih, jangan sampai disalah alamatkan. Artinya orang yang layak memilih tidak mendapatkan undangan, sementara yang tidak layak memilih justru mendapat undangan. Itu merupakan salah satu potensi temuan gagalnya pemilu di suatu TPS, dan berdampak pada PSU,” katanya.
Kemudian, di dalam penggunaan KTP, KTP-elektrik wajib digunakan, dan penggunaan Ktp-elektrik pun oleh orang yang sah, bahkan Petugas KPPS juga harus mengenal orang yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
“Tugas penyelenggara cukup pada pemberian catatan tentang pelaksanaan, bukan penyelenggara ikut terlibat dalam pesta itu. Pemilu seperti not angka, maka mari kita menyanyi di not kita masing-masing, sehingga hasilkan suatu keharmonisan nada [pemilu yang aman, damai dan tentram],” ujarnya
Mantan Ketua KPU Papua Barat ini mengatakan, bahwa di tengah situasi Pandemi, PSU justru akan membuat orang (pemilih) datang kedua kalinya ke TPS. Bagian inilah yang dinilai tak menjadi pertimbangan para penyelenggara.
“Demokrasi milik kita bersama, kita semua bertanggung jawab untuk beri saran, meski saya tak lagi sebagai penyelenggara Pemilu, tapi ‘spitit’ untuk membangun demokrasi yang bermartabat wajib saya sarankan kepada KPU dan Bawaslu di Papua Barat.
Sebelumnya, pimpinan Bawaslu Papua Barat, Nazil Hilmie, mengatakan bahwa 32 dari 1.879 TPS di Papua Barat, berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 3 TPS mengalami penghitungan ulang.
“Kabupaten Manokwari 16 TPS, kabupaten Manokwari Selatan 1 TPS, kabupaten Teluk Wondama 4 TPS, kabupaten Fakfak 2 TPS, kabupaten Kaimana 1 TPS [3 TPS Perhitungan Ulang], dan kabupaten Raja Ampat 8 TPS,” ujar Nazil, dalam rilis resminya, Jumat siang.
Nazil tak menampik, bahwa potensi PSU dapat terjadi di Distrik Beimes kabupaten Teluk Bintuni [jika] memenuhi unsur.
“Untuk Bintuni, sementara menunggu kelengkapan dokumen dan hasil klarifikasi oleh Bawaslu setempat,” tambah Nazil. (*)
Editor: Edho Sinaga






