Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Asosiasi Bupati Meepago (ABM) yang terdiri dari Bupati Nabire, Bupati Dogiyai, Bupati Deiyai, Bupati Paniai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Mimika mengajak warga Kabupaten Nabire harus menerima dengan baik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diucapkan pada tanggal 19 Maret 2021 mendatang tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Nabire.
“Apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi harus diterima oleh semua pihak tanpa mempersoalkannya, sebab putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Sudah pasti para hakim Mahkamah Konstitusi mengambil putusan berdasarkan alasan dan pertimbangan yang rasional dan obyektif,” ujar Sekretaris Asosiasi Bupati Meepago, Yakobus Dumupa, yang juga Bupati Dogiyai, kepada Jubi, Rabu (17/3/2021).
Dumupa juga mengajak para pihak yang bersengketa, terutama para pasangan calon dan pendukungnya, diminta menjaga kedamaian dan keharmonisan hidup masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua, pasca putusan MK dan secara bersama-sama mendukung dan melaksanakan putusan MK.
“Dilarang menyampaikan hinaan, menyebarkan fitnah, dan berita bohong terkait putusan MK. Dilarang juga melakukan tindakan-tindakan yang saling memprovokasi antara satu sama lain, yang dapat menyebabkan terjadi kekerasan dan kerusuhan,” katanya.
Ia mengatakan apapun hasil putusannya harus dilaksanakan oleh para pihak secara baik dan benar. Pihak yang akan diperintahkan untuk melaksanakan putusan MK harus bekerja secara baik, benar, jujur, dan adil serta imparsial (tidak memihak).
“Perlu diingat bahwa kepentingan politik memang penting, tetapi yang lebih penting adalah persaudaraan dan persahabatan. Karena itu, jagalah persaudaraan dan persahabatan antara satu sama lain, sekalipun berbeda dukungan dan pilihan politik. Marilah kita ciptakan kehidupan di wilayah Meepago yang aman dan damai,” ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Nabire diminta bijak sikapi keputusan MK
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire, Provinsi Papua, melalui Sekretaris Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, Rohedi M Cahya, minta masyarakat bijak dalam tenang menerima apapun keputusan MK terkait sengketa pemilukada Nabire.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat untuk tetap menghormati hasil putusan MK dan menjaga situasi keamanan dan dewasa dalam berpolitik,” kata Rohedi.
Dia mengatakan dua perkara pemilikada di kabupaten di ‘leher’ pulau Papua tersebut adalah permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, dan permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis. (*)
Editor: Dewi Wulandari