18 distrik sudah naik tabulasi KPU Yahukimo

papua-kpu-yahukimo
Proses rekapitulasi perolehan suara di KPU Yahukimo – Jubi/Piter

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Dekai, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua mengumumkan sebanyak 17 distrik sudah naik papan rekapitulasi dari tanggal 9 hingga 14 Desember 2020, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Yahukimo Bidang SDM, Penas Bahabol, kepada Jubi di Kantor KPU Yahukimo, Senin (15/12/2020).

Read More

Dari 17 distrik di kabupaten yang terletak di pegunungan tengah Papua tersebut di antaranya Distrik Amuma, Angguruk, Bomela, Dekai, Duram, Hilipuk, Holuwon, Kayo, Korupun, Kwelamdua, Musaik, Ninia, Pasema, Sela, Seradela, Sumo, Suru-Suru, dan Walma.

“Kami di KPU Kabupaten Yahukimo, sesuai dengan jadwal dan tahapan sampai hari ini. Kita ada di rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat distrik. Sementara kami di KPU menerima sudah di tahapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara dari tingkat distrik. Sementara kami KPU menerima hasil pleno tingkat distrik dan mengesahkan berdasarkan PKPU 19 tahun 2020. Saat ini kami hanya menerima hasil pleno tingkat distrik, setelah itu kita cek list dokumen yang PPD bawa, yang sebelumnya kami kirim saat PPD berangkat. Kita ceka kalau, dokumennya sudah oke, mereka sudah kerja (maka) kita naikan tabulasi, yang lain belun fixed, kami kasih kesempatan di ruangan langsung bersama kedua saksi, bersamaan dengan pengesahan perolehan suara tingkat distrik yang sudah diplenokan supaya tidak ada kecurangan,” papar Penas Pahabol.

Ia menjelaskan beberapa distrik yang belum selesai dokumennya, sedang dikerjakan sekarang di aula KPU Yahukimo. Beberapa yang sudah dipastikan semua dokumennya maka tugas PPD sudah selesaikan.

Ia menambahkan KPU Yahukimo akan tetap mengawal PPD sesuai dengan jadwal dan tahapan, dan paling terakhir rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tanggal 19 Desember 2020.

“Tanggal 19 Desember kami sudah pleno, perolehan suara dari tingkat distrik dari 51 distrik yang ada. Jadi kami targetkan tanggal 14-17 Desember kami maksimalkan, harus selesaikan, dalam hal kami sahkan, apa yang diplenokan oleh masing masing-masing PPD. Sesuai dengan perolehan suara di distrik atas dasar mufakat masyarakat,” kata Bahabol.

Baca juga: Empat daerah di Papua gelar PSU Pilkada 2020, Ini penyebabnya

“Pemilihan tahun ini adalah Sirekap atau online, dari model C-Hasil-KWK dari KPPS langsung masuk dalam Sirekap. Jadi KPU RI tahu dan kabupaten mana tahu, tetapi karena kami khusus Yahukimo tidak memadai dengan internet, sehingga kami keseluruhan 51 distrik itu offline atau sistem noken. Sementara untuk Dekai sebagian sistem noken dari desa lain dan Dekai kota untuk 15 TPS sistem domokrasi,” imbuhnya.

Pahabol mengharap kepada semua pihak dalam jalannya pengesahan surat suara yang sudah diplenokan tingkat distrik dan yang dilaporkan oleh Ketua PPD dan anggota kepada Ketua KPU, semua pihak tenang dan bisa mendengarkan rekapitulasi tingkat kabupaten sebelum tanggal 19 Desember 2020.

“Jadi isu-isu yang berkembang di luar KPU seperti yang bisa kita lihat di media sosial, yang bukan dari KPU, itu isu yang tidak benar dan isu yang menciptakan menuju pada konflik. Jadi saya mewakili Ketua KPU, devisi SDM, sampaikan dalam kesempatan ini bahwa hari ini kita sampaikan adalah informasi resmi dari KPU. Kami mengharapkan semua pihak, semua pendukung, semua harap tenang. Karena Yahukimo ini goyang atau tidak semua ada pada kami semua. Maka itu, kami semua putera Papua, dan kami harap semua mendukung kami (KPU) jalannya proses sampai proses penghitungan suara tingkat kabupaten,” pungkas Bahabol. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply