Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pansus Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat minta Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, beserta perangkat pemerintah provinsi tidak tergesa-gesa melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Otsus Papua.
Ketua Pansus Otsus DPRP Papua Barat, Yan Anton Yoteni, di Manokwari, mengatakan bahwa dosa 20 tahun Otsus Papua [jilid satu] tidak boleh terulang kembali untuk 20 tahun ke depan.
Ia mengakui kesalahan masa lalu adalah pemerintah secara sepihak/sentralistik mengatur sendiri setiap program dan kegiatan [Otsus] tanpa pelibatan DPRP maupun melalui pertimbangan dan persetujuan lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat.
“Saya harus tegaskan bagian ini, karena pemerintah provinsi beberapa hari lalu sudah melakukan finalisasi RPP Otsus tanpa melibatkan DPRP bahkan MRPB sendiri sebagai representasi masyarakat kultur,” kata Yan Anton Yoteni, Kamis (12/8/2021).
Dia menuturkan bahwa pasca penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 pada 14 Juni 2021, pemerintahan di provinsi Papua dan Papua Barat [termasuk DPRP dan MRPB] memiliki waktu 90 hari sesuai aturan untuk sosialisasi dan memberikan masukan terhadap UU tersebut yang akan dilanjutkan dalam sebuah peraturan pemerintah.
“Jika dihitung sejak tanggal ditetapkan, maka pemerintahan di daerah masih memiliki waktu 30 hari ke depan untuk melakukan pengkajian terhadap tujuh poin penting RPP sebagaima surat Menteri Dalam Negeri,” kata Yoteni.
Dia berujar bahwa tujuh poin RPP dimaksud sebagaimana surat Mendagri Nomor: 188.31/4143/SJ tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Gubernur Papua dan Papua Barat.
Tujuh poin dimaksud di antaranya RPP tentang pelaksanaan kewenangan, RPP tentang pengangkatan anggota DPR provinsi, RPP tentang pengangkatan anggota DPRK, RPP tentang pengolahan, pembenahan, dan pengawasan serta rancangan induk penerima dalam rangka pelaksanaan Otsus, RPP tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, RPP tentang penyelenggaraan kesehatan, dan RPP tentang pembentukan badan khusus.
“Tujuh poin RPP ini adalah instrumen dari pelaksanaan UU Otsus. Oleh karena itu dalam waktu yang singkat ini kami meminta gubernur dan perangkat daerah di pemerintah provinsi tidak tergesa-gesa secara sepihak ikuti arah pikiran sendiri untuk melakukan finalisasi,” kata Yoteni.
Baca juga: Ketua MRPB dorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat Papua lewat Otsus
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melakukan rapat finalisasi RPP No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua diikuti 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di salah satu hotel di Manokwari pada 9 Agustus lalu.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Papua Barat, Melkianus Werinussa, pada kesempatan itu menuturkan bahwa hal-hal yang dibahas dalam rapat finalisasi itu menyangkut tujuh poin RPP untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diterapkan sebagai peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU Otsus. (*)
Editor: Dewi Wulandari