Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kejahatan kehutanan khususnya pembalakan liar atau illegal logging di Sulawesi Selatan meningkat pada masa pandemi Covid-19. Pembalakan dilakukan dengan pola memanfaatkan masyarakat lokal sekitar hutan untuk melakukan kejahatan lingkungan tersebut.
“Sementara penegakan hukum umumnya sampai pada pelaku lapangan dan jarang menyentuh pedagang kayu maupun aktor di belakang layar,” kata Direktur Eksekutif Jurnal Celebes, Mustam Arif, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga : Dimana ‘Undang-Undang Hutan Konservasi’ Tambrauw?
Rehabilitasi hutan untuk menjaga keberlangsungan sumber air
Target hutan konservasi 70 persen di Papua Barat belum terwujud
Dari sembilan kasus penangkapan kayu ilegal yang dicatat Jurnal Celebes selama pandemi, hampir semua pelaku yang diproses hukum warga masyarakat. Mereka menebang atau mengangkut kayu hanya karena diminta atau bekerja sama dengan pembeli atau pengusaha kayu.
“Sedangkan pihak yang menggunakan jasa warga, hampir semuanya lolos dari jerat proses hukum. Kecuali, kasus perusakan hutan di kawasan konservasi Komara, Takalar,” kata Mustam menambahkan.
Ia menyebut ada tersangka pembalakan seorang tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, setelah seorang warga diproses hukum sampai vonis pengadilan.
Menurut dia, pebisnis atau penjual kayu memanfaatkan kesempatan masa pandemi. Ketika aktivitas masyarakat dibatasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (SBB), atau dalam skala terbatas, momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan pembalakan di hutan, karena situasi relatif aman.
“Kesempatan di masa pandemi bukan hanya dilakukan para pedagang kayu. Masyarakat lokal sekitar hutan yang pendapatannya berkurang akibat dampak pandemi, juga terpicu memanfaatkan situasi ini,” ujar Mustam menjelaskan.
Pengusaha maupun masyarakat yang sama-sama terdesak kebutuhan bersimbiosis mutualisme melakukan pembalakan liar. Sama-sama memanfaatkan situasi, ketika intensitas pengawasan hutan menurun karena berlakunya PSBB Covid-19.
Dari hasil pemantauan para pemantau independen dampingan JurnaL Celebes di beberapa kabupaten, ditemukan indikasi kejahatan pembalakan liar dilakukan dengan melibatkan atau ‘bekerja sama” dengan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan. Dalam hal ini, pengusaha atau pengepul kayu memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol






