Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Hadirnya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) 2001 di Indonesia hanya diperuntukkan bagi dua provinsi yang paling Barat dan Timur Indonesia. Provinsi Aceh melaksanakan Otsus berdasarkan syariat Islam, sementara Papua berdasarkan tatanan adat istiadat yang ada.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengatakan otsus harus dievaluasi tetapi kepapuaannya tetap berjalan di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu contoh, kata Mathius Awoitauw, yang sedang hangat soal pemekaran daerah otonom baru (DOB). Hal ini menegaskan bahwa rentang kendali sistem pemerintahan, pelayanan publik akan lebih efesien ketika jarak kendali diperpendek.
Masa berakhirnya otsus di Papua tinggal beberapa tahun ke depan, sementara dampak, hasil, dari otsus di Papua selama ini tidak begitu terlihat . Orang hanya meributkan anggarannya, tanpa merealisasikan dalam program kerja dan peningkatan sumber daya manusia Papua secara keseluruhan.
“Kita berharap otsus harus dievaluasi, dokumen-dokumen awal rancangan undang-undang ini harus dilihat kembali. Kekurangan dan kendala yang dihadapi harus dievaluasi dan mendapat masukan serta bobot yang penting dalam pelaksanaan di kemudian hari,” jelas Bupati Awoitau, di Sentani, Senin (16/9/2019).
Implementasi otsus hingga saat ini di Kabupaten Jayapura cukup berjalan dengan baik, walapun masih ada pro kontra. Tetapi upaya yang dilakukan ini berdasarkan kreativitas dalam sistem pemerintahan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami di Kabupaten Jayapura saat ini sedang fokus dengan menyerahkan semua kewenangan pemerintahan dilakukan pada tingkat distrik, pembentukan kampung-kampung adat. Ini bagian implementasi dari otsus itu sendiri. Otsus boleh direvisi tetapi kepapuaannya tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, saat disinggung terkait usulan tim 61 soal evaluasi Otsus Papua dalam Prolegnas 2020 yang tidak mendapat tanggapan dari Presiden Jokowi dalam pertemuan para tokoh Papua beberapa waktu lalu di Istana Negara, mengatakan mungkin saja Presiden Joko Widodo merasa waktunya belum tepat untuk menjelaskan apa yang diusulkan oleh para tokoh Papua pada pertemuan tersebut.
“Memang masih ada beberapa waktu lagi ke depan untuk masa berakhirnya otsus di Papua, pastinya akan dibahas dengan penyelenggara pemerintah seperti gubernur, bupati, dan wali kota di Papua dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompoten,” pungkasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari