Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua Barat mengapresiasi proses pendampingan (supervisi) dan sosialisasi penyelamatan aset yang gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dalam pendataan dan pengembalian aset Pemerintah Provinsi Papua Barat, hingga berhasil menyelamatkan Rp4,6 triliun.
Dengan langkah pencegahan dan supervisi yang dilakukan oleh KPK RI di Papua Barat, ORI Papua Barat berharap ada peningkatan kualitas pelayanan publik dari sejumlah komponen aset pelayanan publik yang dilimpahkan dari Pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Aset pelayanan publik seperti SMA/SMK juga sudah dilimpahkan ke Provinsi dari kabupaten/kota. Kita harap Dinas Pendidikan Provinsi lebih giat dalam melakukan pelayanan karena sudah menjadi tanggungjawab instansinya. Sehingga mutu pendidikan tingkat SMA/K bisa lebih fokus,” ujar Musa Y. Sombuk, kepala perwakilan ORI Papua Barat kepada Jubi di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).
Sementara aset bergerak (mobil dan motor) yang ditertibkan oleh Pemprov Papua Barat melalui pendampingan KPK RI, cukup signifikan karena rata-rata semua pejabat publik telah kembalikan kendaraan dinas. Hanya saja, apa indikator penilaian KPK terhadap kendaraan Dinas yang dikembalikan hingga turut mencapai angka 4,6 T.
Terkait kendaraan dinas yang dikembalikan ke Pemerintah Papua Barat, kata Musa, ada tiga komponen pembiayaan yang perlu diselidiki yaitu biaya pajak, biaya pemeliharaan dan biaya operasional.
“Apakah sebelum dikembalikan, Pemprov rutin membayar pajak? Berapa besar biaya yang dikeluarkan pemprov melaui OPD teknisnya untuk bayar pajak kendaraan. Atau, berapa total anggaran yang digelontorkan untuk biaya pemeliharaan dan operasional sebelum dikembalikan?,” ujar Musa.
Dia mengatakan aset bergerak yang dikembalikan saat ini, kemungkinan telah mengalami penyusutan nilai, sehingga angka 4,6 T yang disebut telah diselamatkan, perlu dirincikan sebagai informasi ke publik. Bahkan, Musa juga hendak pertanyakan bagaimana pengelolaan selanjutnya jika telah dikembalikan.
“Jika Pemprov lakukan moratorium pengadaan kendaraan dinas selama proses penertiban aset, lalu apakah kendaraan yang dikembalikan masih layak pakai? Bagaimana pemerintah kelola selanjutnya?,” Musa.
ORI Papua Barat juga menilai, ada cacat dalam urusan birokrasi terkait penertiban aset Provinsi Papua Barat. Karena sekian lama, Pemprov Papua Barat tidak melakukan penertiban aset dengan kewenangan yang melekat, secara administrasi negara. Namun penertiban baru dilakukan tahun ini karena ada pendampingan KPK.
“Sekian lama pemprov tidak lakukan pendataan dan penertiban aset, ada apa? Jika saat ini semua aset sudah dilkembalikan karena ada pendampingan KPK, maka harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab jika ada indikasi kerugian negara,” ujar Musa.
Sebelumnya, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Abia Ullu, mengatakan bahwa KPK bersama pemerintah Papua Barat menyelamatkan aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) senilai Rp4,6 triliun pada beberapa bidang di Provinsi Papua Barat.
Aset yang semula berada dalam penguasaan pemerintah kabupaten itu, kini sudah beralih dan menjadi kewenangan serta tanggung jawab pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal pengelolaanya.
Dia menjelaskan, menyusul pemberlakuan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah urusan yang semula menjadi tanggungjawab kabupaten/kota dialihkan ke provinsi.
“Kami berterimakasih kepada KPK, pengalihan aset yang semula mengalami kendala, saat ini sudah semua diserahkan ke provinsi. Penandatangan berita acara penyerahan dokumen dan aset sudah kita laksanakan,” kata Abia.
Dia menjelaskan, aset yang diserahkan kepada Pemprov Papua Barat ini meliputi gedung, tanah, kendaraan, peralatan dan mesin. Aset tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota di Papua Barat. (*).
Editor: Syam Terrajana