ORI Papua Barat menilai penyelenggaraan Pemerintahan Papua Barat ‘tidak stabil’

papua
Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia provinsi Papua Barat Musa Y.Sombuk (Jubi/Hans Arnold Kapisa)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat menilai penyelenggaraan pemerintahan dan keterbukaan informasi publik di wilayah itu dalam kondisi tidak stabil.

Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk menanggapi keterlambatan eksekutif dalam penyusunan Perubahan APBD 2021.

Read More

“ORI Papua Barat juga terkejut setelah mengetahui bahwa ada keterlambatan penyusunan Perubahan APBD 2021 provinsi Papua Barat, ini diluar kebiasaan,” ujar Musa, Sabtu (30/10/2021).

Ia mengatakan, Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.

Catatan ORI Papua Barat, bahwa keterlambatan penyusunan Perubahan APBD 2021 berpotensi merugikan masyarakat dan berdampak pula pada penangguhan Dana Alokasi Umum atau DAU ke daerah.

“Kalau ini terjadi, program dan kegiatan daerah tidak bisa dilaksanakan. Bagian ini yang seharusnya menjadi perhatian bersama eksekutif dan legislatif,” ujar Sombuk.

Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor pada sebuah kesempatan berbeda di Manokwari, membenarkan, Provinsi Papua Barat terlambat melakukan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2021.

“Hingga batas waktu yang ditentukan per 30 September 2021 belum ada pembahasan Perubahan APBD, sehingga tahun ini Papua Barat terlambat,” ujar Wonggor.

Dia juga membeberkan, bahwa rapat badan anggaran DPRP belum terlaksana pula hingga akhir Oktober ini karena Pemerintah provinsi belum menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.

“Kami sudah layangkan surat pertama kepada Gubernur Papua Barat dan TAPD agar secepatnya menyerahkan KUA-PPAS untuk APBD induk 2022,” ujarnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply