Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura memasang spanduk larangan beraktivitas di sepanjang kawasan cagar alam Robonghollo. Selain itu, menurutnya, penting juga untuk dibangun pagar dan pos-pos pengendali di sepanjang kawasan tersebut.
“Larangan berdasarkan perda yang sudah dibuat, termasuk atas dasar kesepakatan bersama tokoh-tokoh adat se Kabupaten Jayapura, surat keputusan gubernur, dan hasil penandatanganan bersama semua pihak dengan Presiden RI di ruang VIP room Bandara Sentani,” ujar Yanto, saat dihubungi di Sentani, Senin (3/6/2019).
Dikatakan, apa yang sudah menjadi kesepakatan sejumlah tokoh adat se-Kabupaten Jayapura melalui surat pernyataan sikap yang dibuat dan telah diserahkan kepada pemerintah hendaknya direspons dengan cepat.
“Hal ini kita butuh kerja cepat, sehingga kawasan cagar alam ini betul-betul bebas dari aktivitas masyarakat yang berdasarkan aturan sangat dilarang. Selain itu juga, kami berharap kepada tua-tua adat pemilik hak ulayat di kawasan ini dapat bersinergi secara langsung kepada masyarakat yang saat ini mendiami hak ulayat mereka,” jelasnya.
Dirinya sangat berharap ada sinergitas kerja secara kontinu antara pemerinah daerah dan masyarakat adat, sehingga upaya penyelamatan kawasan cagar alam Robonghollo dapat terlaksana dengan baik.
“Jangan nanti susah baru cari-carai ondofolo lagi, hal seperti harus dijaga dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Kris Kores Tokoro, mengaku pihaknya telah melakukan pemantauan awal terhadap kondisi kawasan cagar alam Robonghollo yang masih digunakan untuk lahan perkebunan oleh masyarakat.
“Kami langsung menemui pemilik kebun dan mensosialisasikan apa yang menjadi rencana pemerintah terhadap pelestarian kawasan. Kami juga memberikan selebaran imbauan dan larangan untuk tidak lagi beraktivitas dikawasan cagar alam Robonghollo,” pungkasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari