Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tiga oknum anggota TNI yakni Pratu DAT, Pratu O dan Pratu M, ditahan di Pomdam Cenderawasih karena keterlibatan ketiganya dalam penjualan amunisi kepada tiga orang yang ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center bulan Juli lalu.
“Pratu DAT, merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi,” ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).
TNI menurutnya, akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951. Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun dan pemecatan.
Dua rekannya, Pratu O dan Pratu M juga terancam hukuman pemecatan, lantaran melakukan tindakan yang sama.
Pada akhir Juli lalu, aparat gabungan TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi menangkap tiga orang pemilik 600 butir amunisi di Timika, diduga amunisi tersebut hendak diberikan kepada kelompok bersenjata Papua.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berpandangan penjualan amunisi oleh oknum TNI tidak bisa dipandang remeh. Karena ini merupakan bukti praktik yang sistematis dan terstruktur rapi oleh aparat keamanan dalam konflik bersenjata yang terus berlanjut di Tanah Papua.
“Selama ini polisi dan TNI menuduh KPNB yang mensuplai senjata dan amunisi kepada kelompok bersenjata. Ini bukti bahwa ada upaya sistematis dan terstruktur oleh TNI dalam konflik berkepanjangan di Tanah Papua ini,” kata Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB. (*)