“Kapal penangkap cumi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan operasional karena menggunakan lampu cahaya melebihi ketentuan, tetapi juga merugikan nelayan pemancing,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Medan, Jubi – Nelayan tradisional Sumatera Utara minta Direktur Kepolisian Air Polda Sumut dan Dinas Perikanan agar menertibkan kapal menangkap cumi-cumi di perairan Belawan, Kota Medan. Kapal penangkap cumi tersebut berkapasitas kapal 10 hingga 30 gross tonnage (GT)
“Kapal penangkap cumi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan operasional karena menggunakan lampu cahaya melebihi ketentuan, tetapi juga merugikan nelayan pemancing,” kata seorang nelayan Sumut, Nazli, Jumat, (22/2/2019).
Berita terkait : Nelayan Sumut pengguna pukat bakal ditindak tegas
Nazli menyatakan aktivitas kapal penangkap cumi itu membuat sekitar 400 nelayan tradisional Young Panah Hijau di Labuhan Deli, Kota Medan, sulit mendapatkan hasil tangkapan mereka. Para nelayan itu teganggu oleh aktivitas kapal penangkap cumi
“Mereka tidak lagi menangkap ikan di laut karena beroperasinya kapal cumi di wilayah tangkapan mereka,” ujar Nazli menambahkan.
Lampu sorot yang digunakan kapal penangkap cumi diduga melanggar aturan karena mengganggu aktivitas kapal kecil yang digunakan nelayan tradisional. Menurut Nazli, permasalahan kapal cumi dengan nelayan pancing di Belawan agar diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga tidak terjadinya perselisihan.
“Ditpolair Sumut dan Dinas Perikanan Sumut merupakan institusi yang terkait, serta berwenang menyelesaikan permasalahan nelayan tersebut,” katanya.
Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara bersama Ditpolair Polda Sumut berjanji akan menindak tegas kapal 10 hingga 30 GT jika terbukti menyalahi aturan seperti dikeluhkan para nelayan tradisional.
Baca juga : Sumbar terbitkan 253 izin nelayan secara daring
“Nelayan mengeluhkan operasional kapal 10-30 GT yang menangkap cumi-cumi di laut lepas dengan sistem antara lain menyalakan lampu atau cahaya sehingga mengganggu hasil tangkapan nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, Mulyadi Simatupang.
Mulyadi mengaku telah menemui Kepala Sub Ditpolair Polda Sumut, Komisaris Zonni. Pertemuan itu juga diiringi dengan berdialog dengan para nelayan menyusul banyaknya keluhan tentang operasional kapal penangkap cumi.
Ia akan membentuk kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas), kemudian akan melakukan penyelidikan apakah operasional kapal-kapal 10-30 GT itu sesuai dengan izin yang diberikan.
“Ada dugaan pemilik kapal menyalahi aturan izin,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol