Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Mulai tahun 2022 nanti Prancis melarang penggunaan plastik untuk kemasan buah dan sayur. Kebijakan itu disampaikan kementerian lingkungan, Senin, (11/10/2021), sebagai implementasi aturan lama.
Tercatat pada Februari 2020 lalu pemerintah Prancis merilis daftar sekitar 30 buah dan sayur yang harus dijual tanpa kemasan plastik mulai 1 Januari, termasuk tomat, apel, pisang dan jeruk.
“Kita memakai banyak plastik sekali pakai dalam sehari. Undang-undang ekonomi sirkular bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan penggunaan bahan lain atau kemasan yang dapat digunakan kembali dan didaur ulang,” kata kementerian lingkungan dikutip dari Antara.
Baca juga : Polusi mikroplastik di lautan Pasifik membunuh dengan perlahan tapi pasti
Mulai Juli mendatang Tanzania larang pemakaian plastik
Namun presiden federasi penjual buah Prancis, Francois Roch, mengatakan beralih ke kardus akan sulit dalam waktu singkat.Selain itu, menjual buah atau sayur yang tidak dikemas akan rumit karena banyak pembeli menyentuh buah dan orang-orang tidak mau buah mereka dipegang pembeli lain.
Larangan kemasan plastik ini bagian dari program pemerintah untuk menghentikan pemakaian plastik. Sejak 2021, Prancis melarang penggunaan sedotan plastik, gelas dan alat makan plastik juga kotak styrofoam untuk membungkus makanan.
Buah potong dan sejumlah buah dan sayur yang mudah hancur masih bisa dijual dengan kemasan plastik. Kemasan plastik akan dilarang pada akhir Juni 2023 untuk tomat ceri, kacang hijau dan persik. Pada akhir 2024, asparagus, jamur, beberapa salad dan rempah-rempah serta ceri juga tidak boleh dikemas dengan plastik. Pada akhir Juni 2026, raspberi, stroberi dan beri-beri lain harus dijual tanpa plastik.
Sedangkan sejak 2022 nanti, setiap tempat umum harus menyediakan pengisian air minum untuk mengurangi penggunaan botol plastik hingga restoran siap saji dilarang menawarkan mainan plastik gratis. Setahun berikutnya 2023, Prancis juga akan melarang peralatan makan sekali pakai di restoran cepat saji untuk makanan yang dikonsumsi di tempat. (*)
Editor : Edi Faisol
