Nauru desak pengesahan peraturan tambang bawah laut, timbulkan kekhawatiran

Pemerintah Nauru telah menyurati International Seabed Authority mengenai pengesahan peraturan tentang pertambangan bawah laut. - Pacific Beat

Papua No.1 News Portal | Jubi

Yaren, Jubi – Desakan sebuah negara kecil di Pasifik agar peraturan mengenai pertambangan bawah laut segera disahkan telah menuai keprihatinan dari kelompok-kelompok lingkungan hidup, sementara pakar-pakar hukum mengkhawatirkan apa yang terjadi selanjutnya karena masih belum jelas.

Pekan lalu, pemerintah Nauru menyurati International Seabed Authority (ISA) untuk memberikan pemberitahuan tentang rencananya mendaftarkan pertambangan di perairan internasional.

Read More

Dengan melakukan itu, negara Pasifik itu telah memicu apa yang disebut sebagai peraturan dua tahun, yang berarti ISA harus mempertimbangkan dan menyetujui izin pertambangan itu dalam kurun waktu dua tahun.

Langkah ini telah memicu kekhawatiran diantara kalangan ilmuwan dan kelompok lingkungan hidup. Mereka percaya bahwa tidak ada waktu yang cukup untuk mengembangkan peraturan dan regulasi yang kuat tentang pertambangan dalam laut. Kegiatan yang kontroversial ini melibatkan penggalian batu yang mengandung logam mulia dari dasar laut, ratusan meter di bawah permukaan air.

Juru kampanye kelautan Greenpeace di Selandia Baru, Jessica Desmond, menekankan bahwa informasi yang diketahui tentang pertambangan laut dalam itu masih sedikit.

“Kita berbicara tentang industri ekstraktif yang baru, melakukan kegiatan pertambangan di beberapa lokasi dengan keanekaragaman hayati paling beragam di planet ini,” tegas Desmond.

Desmond menekankan bahwa kekhawatiran terbesarnya adalah bahwa berbagai pendaftaran izin tambang bawah laut akan diajukan sekarang karena peraturan dua tahun telah dipicu.

Tetapi Dr. Aline Jaeckel, seorang ahli hukum pertambangan laut juga menjelaskan bahwa definisi dari peraturan dua tahun itu masih belum jelas.

“Itu belum pernah digunakan sebelumnya dan belum pernah ditafsirkan oleh pengadilan manapun,” ungkap Dr. Jaeckel.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, pemerintah Nauru mengatakan ISA telah mengembangkan peraturan ini sejak 2014 dan sudah waktunya badan itu merampungkan peraturan demi pemangku-pemangku kepentingan dan masyarakat internasional. (Pacific Beat)

Related posts

Leave a Reply