Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengatakan disebutnya nama Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Wahyu Setiawan masih sangat prematur.
Meski sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), ini prematur karena masih harus dibuktikan secara hukum di dalam persidangan lanjutan perkara Terdakwa Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kita bersama belum membaca secara lengkap surat dakwaan JPU KPK tersebut. Sedangkan pemberitaan media online yang sangat bombastis sejak kemarin sore. Menurut saya telah mengutip sepenggal-sepenggal dari isi Surat Dakwaan JPU KPK tersebut, Sehingga cenderung mengundang penafsiran yang terbatas bahkan bisa bersifat menyesatkan dan bisa berindikasi pencemaran nama baik Gubernur Papua Barat,Dominggus Mandacan, secara hukum ,” ujar Warinussy dalam rilis persnya yang diterima Jubi, Jumat (29/5/2020).
Sebagai tim pengacara Gubernur Mandacan, Warinussy bersama bersama Advokat Demianus Waney sedang mengumpulkan bukti-bukti hukum yang diperlukan.
“Kami telah ditunjuk oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk mengambil langkah hukum atas informasi yang telah terpublikasi luas dan cenderung merongrong privasi hukum nama dan jabatan serta posisi politik klien kami tersebut,” ujar Warinussy.
Warinussy juga memberikan pencerahan hukum tentang arti dakwaan sebagai upaya klarifikasi atas bombastisnya pemberitaan tentang dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Papua Barat.
“Saya ingin meminta perhatian semua pihak untuk memahami tentang apa itu Surat Dakwaan. Prof.DR.Andi Hamzah, SH ahli hukum pidana Indonesia mengatakan dalam bukunya: Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana, terbitan PT. Alumni-Bandung, tahun 2016 bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar terpenting hukum acara pidana, karena berdasarkan surat dakwaan itulah pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan. Dasar hukum bagi keberadaan Surat Dakwaan dalam konteks peradilan pidana, termasuk korupsi diatur dalam pasal 143 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Warinussy.
Ia melanjutkan, surat dakwaan disusun oleh JPU berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) seseorang atau lebih tersangka yang diajukan oleh penyidik. Jadi menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/terdakwa.
“Kemudian di dalam pasal 143 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa surat dakwaan berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan memyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” ujar Warinussy.
Sebelumnya, Kepala biro hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar belum dapat membenarkan kabar keterlibatan orang nomor satu di Pemerintah Papua Barat, yang namanya ikut terseret dalam dakwaan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada persidangan kasus Wahyu Setiawan.
“Saya masih mengumpulkan data, memang itu hak orang dalam persidangan, dia bisa sebut siapa saja. Tapi kan penyebutan nama perlu dibuktikan. Karena yang didalam berita juga belum tentu benar seperti itu, jadi kami harus mengecek lagi kebenarannya,” kata Hammar kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Hammar juga mengatakan, tim pengumpul data yang dibentuknya, dilengkapi sejumlah pengacara senior di Papua Barat seperti Advokat Yan Christian Warinussy dan Demianus Waney yang akan menindaklanjuti penyebutan nama Gubernur Dominggus Mandacan dari sisi hukum. (*)
Editor: Edho Sinaga