Myanmar diadukan ke Mahkamah Internasional terkait genosida Rohingya

Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Den Haag, Jubi – Gambia telah melayangkan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional, dengan tudingan negara itu melakukan pembasmian etnik  atau genosida terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.

Read More

Gugatan tersebut diumumkan pada Senin, (11/11/2019) oleh Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou.

Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara. Baik Gambia maupun Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948.

Baca jugaMalaysia desak Myanmar adili pelaku genosida Rohingya

Pengadilan Rakyat mendakwa Mynmar lakukan Genosida

Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.(*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply