Papua No. 1 News Portal | Jubi
Den Haag, Jubi – Gambia telah melayangkan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional, dengan tudingan negara itu melakukan pembasmian etnik atau genosida terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.
Gugatan tersebut diumumkan pada Senin, (11/11/2019) oleh Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou.
Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara. Baik Gambia maupun Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Baca juga : Malaysia desak Myanmar adili pelaku genosida Rohingya
Pengadilan Rakyat mendakwa Mynmar lakukan Genosida
Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.(*)
Editor : Edi Faisol