Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Sejumlah musisi dan pecipta lagu minta agar Undang – undang nomor 28 tahun 2014. Tentang Hak Cipta dipertahankan. Hal itu disampaikan saat mereka menemui anggota dewan perwakilan rakyat di Senayan, Jakarta.
“Tujuan kami jelas menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik dan pengguna hak yang sudah dirumuskan dalam UUHC 28/2014. Jangan diubah-ubah”, ujar ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman, dikutip dari Antara, kamis, (24/3/2022).
Baca juga : Demianus W Koerni berpulang Papua kehilangan salah satu musisi terbaiknya
Tangis duka pengungsi Nduga dan Intan Jaya mengilhami para musisi Meepago
Karya Arnold C Ap menginspirasi para musisi muda Papua
Candra menjelaskan, pertemuan dengan DPR diharapkan dapat menjembatani perjuangan musisi, pencipta lagu, dan penyanyi dalam mempertahankan hak ekonomi mereka sesuai Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Sebelumnya, PT Musica Studios mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gugatan itu berkaitan dengan pengaturan pengembalian hak ekonomi kepada pencipta, penyanyi dan musisi pengisi rekaman setelah 25 tahun transaksi jual putus dari lagu yang direkam.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menerima kedatangan rombongan FESMI mengatakan sependapat dengan para musisi untuk mempertahankan Undang Undang Hak Cipta yang dinilai sudah memberikan keadilan di industri musik maupun kepada para musisinya.
“Insya Allah kami akan sama-sama berjuang, untuk mempertahankan Undang Undang Hak Cipta yang ada, yang telah memberikan keadilan baik pada industri musik maupun kepada para musisi,” kata Arsul Sani.
Ia mengatakan komisi III akan terus menyuarakan aspirasi sudut pandang dari para pemusik yang tergabung di FESMI. “Terkait dengan perkara permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman. Mari sama-sama kita terus berjuang”, ujar Arsul menegaskan. (*)
Editor : Edi Faisol