Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat akhirnya membuka penerbangan masuk dan keluar daerah tersebut namun hanya satu kali dalam sepekan, sebagai langkah menekan penyebaran COVID-19.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, di Sorong, Kamis (9/4/2020), mengatakan kebijakan karantina wilayah dengan menutup operasional pesawat penumpang masuk dan keluar Kota Sorong merupakan salah satu upaya agar jangan sampai masyarakat terpapar wabah virus ini.
Namun, kata dia, mempertimbangkan situasi daerah, Pemerintah Kota Sorong membuka kembali akses penerbangan untuk pesawat penumpang tetapi dibatasi satu kali penerbangan dalam sepekan.
Menurut dia, penumpang yang melakukan penerbangan keluar dari Kota Sorong bebas, tetapi penumpang yang datang dari luar Kota Sorong dibatasi dan dikhususkan bagi yang memiliki kartu tanda penduduk Provinsi Papua Barat.
Dikatakan, penumpang yang pergi maupun datang di Bandara Domine Edward Osok Sorong harus melalui pemeriksaan ketat dan memenuhi standar operasional prosedur pencegahan COVID-19.
Kebijakan membuka akses penerbangan sepekan sekali ke seluruh wilayah Indonesia berlaku sejak 14 hingga 28 April 2020 akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan daerah.
“Kebijakan ini dilakukan bukan untuk kepentingan politik atau kepentingan pemerintah daerah, tetapi untuk menyelamatkan masyarakat Kota Sorong dari penyebaran virus Corona yang saat ini melanda (seluruh) belahan dunia,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari