Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Lembaga Kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak pimpinan TNI-Polri bersama kepala kantor Imigrasi di daerah itu segera mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga telah dikuasai pihak asing.
Ketua lembaga kultur MRPB Maxsi Nelson Ahoren, mengatakan bahwa lembaga ini telah menerima pengaduan dari kelompok masyarakat pemilik ulayat lokasi penambangan emas bahwa sejumlah pemodal besar dalam kegiatan gelap itu ditengarai bukan warga negara Indonesia.
“Hari ini kami menerima kunjungan kelompok masyarakat adat pemilik hak ulayat di kampung Wasirawi, mereka menduga ada pihak asing yang memodali ratusan pekerja tambang di wilayah itu,” kata Maxsi Nelson Ahoren, Selasa (11/1/2022).
Dia mengatakan, lokasi penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari kembali beroperasi dalam dua tahun terakhir (2020/2021) karena kurangnya pengawasan dan kontrol Pemerintah bersama aparat penegak hukum di Papua Barat.
“Antara 2016 sampai dengan 2018 sudah pernah dilakukan penertiban dan penangkapan ratusan penambang ilegal, termasuk didalamnya ada orang asing saat Polda Papua Barat dipimpin Irjen Pol Martuani Sormin, dan Kodam XVIII/Kasuari dipimpin Letjen (Pur) Joppie Onisimus Wayangkau,” terang ketua lembaga kultur MRPB.
Maxsi Nelson Ahoren mengatakan lembaga kultur MRPB akan segera menggelar pertemuan bersama Gubernur Papua Barat beserta Bupati kabupaten Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak untuk membahas penertiban kegiatan penambangan tanpa izin di dua wilayah itu.
“Diduga ada praktik perampasan kekayaan alam Papua Barat ditengah pembiaran aparat dan pemerintah. Kami akan gelar pertemuan dengan seluruh kepala suku dan lembaga-lembaga adat untuk mengambil langkah penertiban, jika aparat dan pemerintah masih berdiam diri,” tukas Maxsi Nelson Ahoren.
Di tempat terpisah, Seblon Mandacan salah satu pemilik hak ulayat lokasi penambangan emas di kampung Wasirawi mengungkap tentang ratusan alat berat jenis eskavator digunakan dalam kegiatan Penampakan ilegal, ikut menjadi ancaman kerusakan hutan dan fungsi hidrologi di hulu sungai Wariori tersebut.
“Ada ratusan alat berat dengan 3000 lebih pekerja di lokasi Wasirawi, sampai sekarang mereka beraktivitas seperti biasa, dan bahkan pada bulan Desember 2021 emas yang dihasilkan dari aktivitas itu sekira 2 kilogram lebih,” katanya.
Dia tidak menampik tentang keterlibatan pihak asing sebagai pemodal dan mempekerjakannya ratusan orang dalam kegiatan penambangan di kampung Wasirawi.
“Di sana lebih dari 50 pemodal WNI dari luar pulau Papua, bahkan ada pula beberapa orang asing sebagai pemodal atau bos, yang akrab dipanggil dengan sebutan mister (Mr.),” kata Seblon Mandacan.
Selanjutnya dalam siaran pers kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari awal Januari ini, mencatat sepanjang tahun 2021 data warga negara asing berdasarkan kewarganegaraan di wilayah Manokwari sebanyak 1.237 orang berasal dari 42 negara, didominasi warga negara Filipina 645 orang dan Cina 106 orang.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto menyatakan, bahwa sepanjang tahun 2021 ada peningkatan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kepada 1.201 WNA.
“Ada peningkatan Penerbitan ITAS dari 921 di tahun 2020 menjadi 1.201 di tahun 2021 karena adanya pengajuan Izin Tinggal TKA yang masa berlaku berakhir pada Januari-Februari 2022 dan itu telah diajukan sejak Desember 2021,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga