Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua diminta melibatkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Komite Nasional Papua Barat. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Bangun Papua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua, Alfred Freddy Anouw saat dihubungi Jubi pada Sabtu (14/11/2020).
Menurut Anouw, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) harus menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Majelis Rakyat Papua (MRP) itu. “Dalam RDP nanti harus diwajibkan TPNPB dan KNPB, supaya mereka juga sampaikan apa yang mereka rasakan selama ini. Itu terutama di wilayah adat Meepago,” ujar Anouw pada Sabtu.
Anouw menyatakan TPNPB dan KNPB harus dihadirkan dalam RDP yang akan mengevaluasi Otonomi Khusus Papua itu, karena TPNPB dan KNPB selama ini terus menentang pemerintah pusat dengan keras. “Kita tahu semuanya, bahwa kehadiran Otonomi Khusus itu sebagai pergantian kemerdekaan Papua. Itu ranahnya TPNPB yang bicara pada saat RDP nanti. [Itu] bukan [ranah bicara] pihak yang [selama ini] enak-enak tinggal di perkotaan dan yang nikmati Otsus itu,” ujar politisi Partai Garuda itu.
Anouw meminta RDP MRP dilaksanakan di tempat terbuka. Dengan menggelar RDP secara terbuka, Anouw berharap semua lapisan masyarakat bisa menyaksikan dan mengikuti pembicaraan dalam RDP MRP itu.
Baca juga: Masa sidang dibuka, MRP akan segera gelar RDP Otsus di 5 wilayah adat
Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan Masa Sidang Triwulan IV tahun 2020 akan menjadi masa sidang khusus bagi MRP. Selama masa sidang itu, MRP akan menggelar RDP di lima wilayah adat, untuk mendengarkan masukan dan pendapat rakyat Papua menilai pelaksanaan Otsus Papua.
Murib berharap para anggota MRP dapat mempersiapkan diri dengan baik. “Karena itu, kami [sampaikan] arahan khusus [bagi] para anggota, [silahkan] mempersiapkan diri dengan baik supaya bisa melaksanakan RDP,” kata Murib usai memimpin rapat pleno Jumat.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) versi Kongres Luar Biasa, Dominikus Surabut menyatakan sejak lama DAP sudah menolak Otonomi Khusus Papua sejak tas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) diberlakukan pada 2001.
“Tahun 2001 Dewan Adat Papua tolak otonomi khusus. Tahun 2007 dan 2010, Dewan Adat Papua mengatakan pelaksanaan Otsus gagal dan [kami] tolak. [Sejak] tahun 2001 hingga 2020, Dewan Adat Papua punya sikap sama,” kata Surabut pada Selasa (13/10/2020). (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G





