Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP dan Wali Nanggroe Aceh menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengadvokasi otonomi khusus masing-masing. Nota Kesepahaman itu ditandatangani di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (1/12/2021).
Wali Nanggroe Aceh, Paduka Mulia Malik Mahmud Al Haytar mengatakan bangsa Papua melalui MRP dan bangsa Aceh dapat menjalin kerjasama yang erat di dalam gerakan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan kedua bangsa dalam bingkai NKRI.
“Aceh dan Papua mendapat daerah kekhususan, namun kekhususan tersebut tidak diberikan pemerintah pusat. Masih ada butir-butir perjanjian yang belum dipenuhi oleh pusat. Dengan kerja sama itu, kami ingin pemerintah pusat harus melihat itu,” ujarnya.
Baca juga: Panmus MRP adakan lokakarya untuk evaluasi program
Ia menegaskan pemerintah pusat harus konsisten dengan janji mereka memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh dan Papua melalui UU kekhususan.”Aceh dan Papua memiliki sejarah panjang perjuangan untuk merdeka sendiri, sehingga pemerintah pusat harus menjalankan UU kekhususan dengan baik, agar ada kesejahteraan. Itu juga yang diperjuangkan Gerakan Aceh Merdeka dan Organisasi Papua Merdeka, sehingga [kesejahteraan] itu perlu diwujudkan,” katanya.
Menurutnya, Aceh dan Papua memiliki kesamaan, di mana memiliki persoalan dengan pemerintah pusat terkait implementasi UU kekhususan. Nota kesepahaman itu diharapkan meningkatkan kerja sama Papua dan Aceh untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Baca juga: Ketua MRP kesal Jokowi tak pernah singgahi Kantor MRP
Ketua MRP, Timotius Murib menambahkan nota kesepahaman itu menindaklanjuti kunjungan Wali Nanggroe Aceh ke MRP bulan Oktober 2021, di sela penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua.
“itu momentum bersejarah bagi bangsa Papua. Hari ini, saat Nota Kesepahaman bersama dengan Wali Nanggroe Aceh [ditandatangani], rakyat Papua juga memperingati kemerdekaan yang ke-60 di Tanah Papua,” kata Murib di hadapan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar.
Murib menyatakan MRP ingin bekerja sama mengadvokasi kepentingan dan hak masyarakat Papua dan Aceh yang tertuang dalam UU kekhususan masing-masing. “Kami sedang mengadvokasi bersama dengan santun, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kami kembali dan akan mengingatkan terus perjanjian yang dibuat bersama Aceh dan Papua harus ditepati yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Murib.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G